UPK PNPM di Dua Kecamatan yang Ada Di Kabupaten Kuningan, Bergabung (Bertransformasi) Ke BUMDes Bersama

- Pewarta

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN Kontroversinews.com – Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama dinilai perlu segera ditransformasi. percepatan ini disebut perlu dilakukan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan yang ada di Indonesia. “Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa). dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDesa Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri.

Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga hasil dari pengelolaan dana bergulir nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah. dengan terbitnya PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dalam BAB XVI pasal 73 yang 5 ayatnya berisi antara lain sebagai berikut:

(1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama desa-desa dan modal masyarakat desa.

(3) Modal masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.

(4) Ketentuan mengenai besaran kepemilkan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki desa atau bersama desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut lembaga keuangan desa.

Berita Terkait

Desa Persiapan Mekarwangi Resmi Dipisahkan dari Desa Lumajang
Cegah Stunting, Kades Bojongmalaka Hadiri Pembagian Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Sekdes ‘Alergi’ Wartawan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat
Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Baleendah Berjalan Tertib dan Aman
Warga Desa Bojong Malaka Terima Beras dan Minyak Goreng
Bantuan Pangan Tahap Dua Bergulir, 474 Warga Desa Malakasari Terima Beras dan Minyak Goreng
Anggaran Desa Margajaya 2024 Janggal, Pemerintah Desa Enggan Beri Penjelasan
Tentukan Arah Pembangunan, Desa Malakasari Gelar Musrenbang 2026–2027
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:46

Desa Persiapan Mekarwangi Resmi Dipisahkan dari Desa Lumajang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:40

Cegah Stunting, Kades Bojongmalaka Hadiri Pembagian Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:11

Sekdes ‘Alergi’ Wartawan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat

Senin, 8 Desember 2025 - 14:10

Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Baleendah Berjalan Tertib dan Aman

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:42

Warga Desa Bojong Malaka Terima Beras dan Minyak Goreng

Berita Terbaru