Mantan Bos OJK Korupsi Rp16 Triliun Divonis Bebas

- Pewarta

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi.

Kontroversinews.com Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya.

Sebelumnya, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.

“Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).

Ketua majelis Desnayeti berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Namun adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Dr Agus Yunianto SH MH yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru