CIREBON, (Kontroversinews), – Kabar mengenai masa jabatan Kepala Desa (kades) yang di Kabupaten Cirebon disebut Kuwu yang semula 6 menjadi 8 tahun, bukan sekedar isapan jempol belaka. pasalnya, pada Jum’at 10 Mei 2024. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, mengundang sebanyak 406 Kades/Kuwu untuk menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon. Surat Undangan yang bernomor 400.10.2.2/1183/DPMD dan ditandatangani langsung oleh Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si selaku Kepala Dinas (Kadis) nya memang telah diterima oleh para Kades/Kuwu, namun senyap di publik warga masyarakat Kabupaten Cirebon. dan bukti kesenyapan itupun bisa dilihat pada Hall B Hotel Apita Jalan Tuparev No. 323 Kedawung Kab. Cirebon, saat wartawan media ini memantau kegiatan pada pukul 10.44 dilokasi tersebut. disana hanya terlihat beberapa pegawai dinas yang tidak berseragam dinas, sedang sibuk mengatur tempat acara yang seyogyanya akan dimulai pada pukul 13.00.
Tidak satupun pegawai dinas tersebut menyapa wartawan media ini, dan tidak terlihat pula tulisan dalam spanduk atau banner yang menandakan kegiatan tersebut ada. semuanya terlihat biasa, tidak terlihat bahwa acara tersebut itu penting karena berkaitan dengan masa jabatan seorang Kades/Kuwu. sehingga memunculkan pertanyaan, apakah kegiatan tersebut diketahui oleh masyarakat atau warga desa atau tidak. dan untuk mengetahui secara pasti atas dasar apa serta bagaimana kegiatan yang dilaksanakan dihari cuti bersama tersebut diadakan, wartawan media ini meluncurkan beberapa pesan singkat berupa chatting whatsapp ke nomor ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dan ke nomor Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). namun dari keduanya, hanya Kadis PMD yang menjawab.
Menurut Kadis Nanan Abdul Manan, bahwa kegiatan tersebut sudah hasil dari koordinasi dengan biro hukum kemendagri (kementerian dalam negeri) bernama Chandra. Nanan mengatakan, bahwa dirinya bertemu dengan biro hukum kemendagri pada Senin 6 Mei 2024 “Hari senin tanggal 6 Mei 2024 dan surat perintah perjalanan dinas kami di ttd oleh pejabat kementerian dalam negeri” ujarnya. dan saat ditanya selain Undang-undang yang dijelaskan di Surat Undangan apa yang melatarbelakangi kegiatan tersebut dari sisi hukumnya, Nanan hanya menjawab “UU sudah jelas di Pasal 39, sudah hasil koordinasi dg biro hukum kemendagri, tidak menunggu PP”. dan saat ditanya mengenai apa maksud dari “tidak menunggu PP”, Nanan hanya mengirimkan link youtube sambil bicara “ini penjelasannya”. kemudian disambung pertanyaan tentang siapa saja yang berangkat bertemu dengan biro hukum kemendagri dan adakah bukti dokumentasinya, dijawab Nanan “DPMD, Bagian Hukum dan Komisi 1 DPRD yang berangkat” sambil mengirimkan photo dirinya bersama yang lain dan Chandra dari biro hukum kemendagri. (Kusyadi)