Kab. Bandung, Kontroversinews | Para Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat kecamatan serta para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) di seluruh wilayah Kabupaten Bandung kini tengah dilanda kekhawatiran. Pasalnya, sejumlah Ketua PGRI cabang dikabarkan sedang menjadi sorotan publik usai menjalani pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Bandung.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023–2024. Meski begitu, muncul sejumlah spekulasi yang menilai adanya kejanggalan. Pasalnya, sebelumnya anggaran tersebut telah melalui proses pemeriksaan dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta verifikasi tim monitoring dan evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, tanpa ditemukan masalah berarti.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung. Apalagi, selama ini banyak Kepala Sekolah di tingkat SD mengeluhkan praktik penjualan barang kebutuhan sekolah oleh pihak vendor atau pengusaha tertentu. Barang-barang tersebut dikabarkan “dipaksakan” untuk dibeli, meski tidak tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) BOS. Dugaan keterlibatan pihak berpengaruh di balik praktik tersebut turut menambah keresahan para Kepala Sekolah.

Ketua PGRI Kabupaten Bandung, Yusup Ismail, S.Pd.I., M.Pd., saat ditemui awak media menegaskan bahwa pihaknya bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala sekolah, termasuk mereka yang menjabat sebagai Ketua PGRI di tingkat cabang.
“Saya selalu mengingatkan para kepala sekolah agar berhati-hati dalam mengelola Dana BOS. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam RAKS. Jangan sampai ada penyimpangan,” tegas Yusup.
Ia menambahkan, PGRI Kabupaten Bandung melalui bidang hukumnya hanya memberikan pendampingan dan pengayoman sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, bukan untuk melindungi pelanggaran hukum.
Ketika disinggung mengenai isu “pembelian paksa” barang oleh vendor yang diduga menekan para Kepala Sekolah, Yusup memberikan tanggapan menohok.
“Guru bisa jadi korban jika membeli barang yang tidak tercantum dalam ARKAS, apalagi dengan harga yang tidak rasional. Itu bisa menjerat mereka secara hukum,” ujarnya.
Situasi ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak di lingkungan pendidikan Kabupaten Bandung. Para Kepala Sekolah berharap agar pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan transparan dan objektif, sekaligus mengungkap akar persoalan sebenarnya di balik dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut. (Stone)