Sidang Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Aa Umbara Dianggap Tidak Layak Jadi Tersangka

oleh
oleh
Aa Umbara

“Sesuai keterangan ahli di persidangan bahwa hal itu adalah fungsi kordinasi pimpinan dan staf, karena itu merupakan leading sektornya memang kepala dinas dalam hal ini dinas sosial,” kata Rizky Rizgantara di Pengadilan Tipikor.

Bila dakwaan jaksa KPK dikaitkan terhadap Aa Umbara pada pasal 12 hurup I Undang Undang Tipikor, maka Aa Umbara tidak dapat dipersalahkan, karena tidak termasuk dalam kriteri pasal tersebut, yang dibebani fungsi pengawasan.

Ini akan menolak dakwaan sebelumnya, dengan Aa Umbara telah didakwa pasal 12 huruf I. ***

 

Sumber: Ayobandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *