Sidang Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Aa Umbara Dianggap Tidak Layak Jadi Tersangka

- Pewarta

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Aa Umbara

Aa Umbara

BANDUNG Kontroversinews.com  Sidang lanjutan perkara pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan terdakwa Bupati KBB nonaktif Aa Umbara, di Pengadilan Negeri Bandung, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Dalam sidang telah dihadirkna ahli konsultan barang dan jasa, Nandang Sutisna. Nandang mengatakan, Bupati bukanlah organisasi pengadaan barang dan bukan pejabat pengadaan.

Jadi, menurutnya, bila tahap sudah mencapai pengadaan dan pelaksanaan sebuah proyek, maka hal tersebut bukanlah menjadi kewenangan bupati lagi.

Nandang juga menegaskan, fungsi koordinasi bupati hanya sekadar memberikan rekomendasi saran yang pada prinsipnya memang diperbolehkan.

Dalam penunjukkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sepanjang tujuan pengadaan tercapai, maka tidak menjadi masalah.

Di tempat yang sama, penasehat hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menjelaskan, bila bupati bukan pejabat pengadaan.

Ini berarti, menurut Rizky Rizgantara, Bupati merekomendasikan Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebenarnya adalah tindakan formal dalam konteks ini. Bupati tidak punya hak menunjuk penyedia.

Dan, bila bupati merekomendasikan sesuai keterangan saksi PPK, yaitu saksi Kepala Dinas, bupati sifatnya hanya merekomendasikan.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru