Sidang Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Aa Umbara Dianggap Tidak Layak Jadi Tersangka

- Pewarta

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Aa Umbara

Aa Umbara

BANDUNG Kontroversinews.com  Sidang lanjutan perkara pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan terdakwa Bupati KBB nonaktif Aa Umbara, di Pengadilan Negeri Bandung, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Dalam sidang telah dihadirkna ahli konsultan barang dan jasa, Nandang Sutisna. Nandang mengatakan, Bupati bukanlah organisasi pengadaan barang dan bukan pejabat pengadaan.

Jadi, menurutnya, bila tahap sudah mencapai pengadaan dan pelaksanaan sebuah proyek, maka hal tersebut bukanlah menjadi kewenangan bupati lagi.

Nandang juga menegaskan, fungsi koordinasi bupati hanya sekadar memberikan rekomendasi saran yang pada prinsipnya memang diperbolehkan.

Dalam penunjukkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sepanjang tujuan pengadaan tercapai, maka tidak menjadi masalah.

Di tempat yang sama, penasehat hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menjelaskan, bila bupati bukan pejabat pengadaan.

Ini berarti, menurut Rizky Rizgantara, Bupati merekomendasikan Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebenarnya adalah tindakan formal dalam konteks ini. Bupati tidak punya hak menunjuk penyedia.

Dan, bila bupati merekomendasikan sesuai keterangan saksi PPK, yaitu saksi Kepala Dinas, bupati sifatnya hanya merekomendasikan.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Rabu, 9 April 2025 - 10:48

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya

Berita Terbaru