Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

- Pewarta

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Kontroversinews | Sebuah video berdurasi 20 detik yang memperlihatkan robohnya tembok oleh alat berat excavator sempat viral beberapa hari lalu. Peristiwa itu terjadi di lahan milik Desa Cikupa, yang saat ini tengah dirancang untuk pembangunan Pusat Niaga Cikupa “Mega Ria”, seluas 11.664 m².

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikupa, H. Ali Makbud, didampingi Binamas dan Babinsa Desa Cikupa, memberikan klarifikasi kepada awak media pada Minggu (20/7/2025).

Menurut H. Ali Makbud, lahan tersebut sebelumnya disengketakan oleh warga yang menempatinya. Namun, seluruh proses hukum yang ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, hingga Mahkamah Agung, telah selesai. Semua gugatan warga ditolak karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kami sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, serta surat izin pemanfaatan lahan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk kegiatan ekonomi desa. Ini adalah bagian dari upaya kami meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” jelasnya.

Terkait tembok yang dirobohkan, H. Ali menegaskan bahwa itu merupakan sisa bangunan dari sekolah dasar yang telah dipindahkan oleh Pemkab Tangerang. Sementara rumah yang berdiri di atas lahan tersebut berada di tanah milik desa.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, saya sebagai kepala desa siap menjembatani dan mencari solusi terbaik. Saya dipilih oleh rakyat, maka sudah menjadi kewajiban saya memperjuangkan hak masyarakat Desa Cikupa,” tegasnya.

Kerjasama Pemdes Cikupa dengan PT. Langkah Maju Jaya

Pihak pengembang proyek, yang diwakili oleh Dedi Effendi dan Agus dari PT. Langkah Maju Jaya, menyampaikan apresiasi kepada Pemdes Cikupa atas komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ini.

Dedi menambahkan bahwa proyek pusat niaga ini akan dikelola oleh PT. Langkah Maju Jaya selama 20 tahun sesuai kontrak kerja sama. Setelah masa kerja sama berakhir, aset tersebut akan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Desa Cikupa.

“Mudah-mudahan proyek ini membawa manfaat besar bagi warga. Kami hanya mengelola selama 20 tahun, dan setelah itu akan diserahkan kembali ke desa,” ujar Dedi, perwakilan PT. Langkah Maju Jaya.

Senada, Agus selaku pimpinan proyek berharap proyek ini menjadi langkah menuju kemandirian ekonomi desa serta menjadi percontohan untuk daerah lain di Kabupaten Tangerang, bahkan Provinsi Banten.

“Dua dekade ke depan, pemerintah desa akan memiliki pusat niaga yang siap dikelola mandiri. Ini bentuk nyata pemanfaatan aset desa untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Proyek ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah Desa Cikupa dalam meningkatkan PAD serta menjadikan Cikupa sebagai kawasan ekonomi yang dapat mendorong kesejahteraan warga.

(Bang S)

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?
Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru

OPINI

Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan

Kamis, 24 Jul 2025 - 14:36