Bawaslu Kab. Bandung Ingatkan Parpol Soal Keanggotaan!

- Pewarta

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG Kontroversinews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk tidak ikut ambil bagian dalam struktur maupun keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa Pendaftaran, Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022. Mekanisme pendaftaran parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32 disebutkan keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus kepala desa.
“Selain itu, anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kahpiana dalam pers releasenya yang diterima, Senin (1/8/22).
Menurut Kahpi, berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini masih ada sejumlah parpol yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya. Oleh karenanya, parpol harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.
Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan demikian, kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.
Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik. Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat dalam Pasal 29 huruf g UU Desa.
“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.
Begitu juga dengan TNI/Polri, ASN dan Penyelenggara jelas itu juga diatur undang-undang bahwa mereka dilarang aktif dan masuk dalam struktur kepengurusan maupun anggota parpol.
Sedangkan, mengenai jabatan lainnya yang dilarang itu diantaranya anggota direksi BUMN yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Dalam aturan itu, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Hal yang sama juga berlaku bagi dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD sesuai Permendagri 37/2018 mengatur pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris harus memenuhi syarat diantaranya ; Pasal 6 huruf k disebutkan tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Untuk itu, pengurus Parpol sudah semestinya tak sembarangan mendaftarkan warga sebagai anggotanya. Pasalnya, ada sejumlah kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol.
Sesuai ketentuan Parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verfikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.
“Nanti pada tahap verifikasi Parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing Parpol. Selain itu warga yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, dan NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan,” paparnya.

Berita Terkait

Kelurahan Wargamekar akan Luncurkan Agro Wisata Durian Demi Sejahterakan Masyarakat
FKGOL Kuningan Siap Laporkan Kades Longkewang Ke APH Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemdes Kopo Salurkan Insentif Kepada RT/RW
Ekspresi Keprihatinan Atas Lambatnya Pelaporan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oknum Kuwu Keduanan Depok Dilakukan Dengan Duduk
Pemdes Karangkamulyan Bersama Pusaka dan Sekolah Kolaborasi Pesantren Kilat Ramadhan
Unsur Lembaga dan Institusi yang Bersinggungan Langsung dengan Desa Diduga Bersekongkol Dengan Kades Sutawinangun
Dana Desa dan PADes Sutawinangun Diduga Dikorupsi
Tidak Benar Kesra Desa Sukadana Melakukan Penyalahgunaan Dan Memperkaya Diri

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:19

Kelurahan Wargamekar akan Luncurkan Agro Wisata Durian Demi Sejahterakan Masyarakat

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:45

FKGOL Kuningan Siap Laporkan Kades Longkewang Ke APH Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:13

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemdes Kopo Salurkan Insentif Kepada RT/RW

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:51

Ekspresi Keprihatinan Atas Lambatnya Pelaporan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oknum Kuwu Keduanan Depok Dilakukan Dengan Duduk

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:43

Pemdes Karangkamulyan Bersama Pusaka dan Sekolah Kolaborasi Pesantren Kilat Ramadhan

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37