Presiden Diminta Terbitkan Kebijakan Vaksinasi untuk Penghuni Rutan dan Lapas

oleh
ilustrasi lapas. shutterstock

JAKARTA  (Kontroversinews.com) – Sebanyak tiga lembaga kajian dan advokasi bidang hukum dan peradilan, yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) meminta pemerintah memberikan perhatian pada warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. ICJR, IJRS dan LeIP meminta pemerintah menerbitkan kebijakan vaksinasi bagi penghuni rutan dan lapas.

“Kami menyerukan kepada Presiden agar menerbitkan kebijakan untuk vaksinasilangsung dan segera bagi seluruh penghuni rutan dan lapas termasuk penghuni rutan selain di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Erasmus mengatakan, hingga saat ini tidak ada data pasti yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penyebaran Covid-19 di Rutan dan Lapas secara update dan real time. Padahal, klaster Covid-19 pun terus bermunculan di dalam Lapas.

Terakhir, pada 1 Juli 2021, 65 warga binaan di Lapas Kelas II A Kuningan terkonfirmasi positif Covid-19. Dikatakan, satu-satunya data terbuka soal penyebaran tersedia dari paparan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Februari 2021 lalu yang menyebut terdapat 4.343 WBP, termasuk anak-anak yang telah terinfeksi Covid-19, juga terdapat 1.872 Petugas Pemasyarakatan yang terjangkit.

“Data ini tidak dapat dipantau secara berkala oleh masyarakat, intervensi penanganan Covid-19 di Lapas minim dari pengawasan publik, karena sumber informasi hanya berasal dari pihak Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM tanpa komitmen penyampaian ke publik secara berkala,” katanya.

Erasmus mengungkapkan, minimnya informasi mengenai penyebaran Covid-19 diperburuk dengan kelebihan kapasitas Rutsn dan Lapas yang terus merangkak naik. Sempat berhasil ditekan hingga pada Maret-Mei 2020 lalu, dari angka overcrowding 99% menjadi 69%, nyatanya sekarang overcrowding Lapas dan Rutan terus merangkak naik bahkan lebih buruk dari sebelum kondisi pandemi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *