Presiden Diminta Terbitkan Kebijakan Vaksinasi untuk Penghuni Rutan dan Lapas

oleh
ilustrasi lapas. shutterstock

Pada Februari 2020 overcrowding di angka 98%, sedangkan sekarang, pada Juni 2021 angka overcrowding mencapai 100%, dengan jumlah penghuni mencapai 272.000 orang sedangkan kapasitas hanya 135.000 orang. Tidak hanya dalam Rutan dan Lapas di bawah pengawasan Menteri Hukum dan HAM, kelebihan penghuni juga terjadi di tempat penahanan lainnya seperti kantor kepolisian, meskipun tidak ada data pasti seperti informasi di Rutan dan Lapas di bawah pengawasan Kemkumham.

“Hingga kini WBP dan tahanan tidak pernah menjadi prioritas vaksinasi. Tidak ada program khusus pemerintah yang menjamin vaksin harus segera diberikan kepada seluruh WBP dan tahanan, padahal mereka tidak dapat melakukan physical distancing. Dalam skema vaksinasi WHO, harusnya WBP dan tahanan masuk ke dalam kelompok prioritas kedua setelah tenaga kesehatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait komitemen Pemerintah dalam memperhatikan kesehatan WBP dan tahanan,” papar Erasmus.

Erasmus mengakui, terdapat sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan dan Lapas. Salah satunya kebijakan asimilasi di rumah dan Integrasi WBP yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 tahun 2020/No. 32 tahun 2020/No. 24 tahun 2021.

Kebijakan ini menurut Kemkumham berhasil mengeluarkan 55.929 WBP dan 1.415 anak penerima hak integrasi, serta 69.006 WBP dan anak penerima hak Asimilasi di rumah pada 2020. Sedangkan pada 2021, tercatat 16.387 WBP, 309 anak menerima hak integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah. Untuk itu, ICJR, IJRS dan menyerukan kepada pemerintah untuk melanjutkan kebijakan asimilasi di rumah untuk WBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *