Prank Dibegal Rp 1,3 M, Emak-emak di Garut Divonis 9 Bulan Penjara

oleh
oleh
Ineu Siti Nurjanah (31),(Polres Garut).

GARUS Kontroversinews.com –  Ineu Siti Nurjanah (31), emak-emak asal Garut dijatuhkan hukuman penjara usai mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar.

Sidang digelar secara daring pada Senin (28/3/2022) kemarin. Ineu dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kejadian begal yang menimpanya.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Ineu ini 9 bulan penjara,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) pagi.

Ineu dihukum melanggar Pasal 220 dari KUHP tentang Laporan Palsu dalam Pasal 55 KUHP. Putusan yang ditransmisikan oleh panel hakim itu sendiri diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin dia minum 11 bulan penjara.

“Sebelumnya, jaksa kami menuntut 11 bulan penjara,” katanya.

Kasus Ineu yang ditegaskan untuk disembuhkan dan hilang Rp 1,3 miliar telah menghebohkan penghuni penjamin sekitar Oktober 2021.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *