Polres Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan di Cikancung

- Pewarta

Kamis, 8 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG | Kontroversinews – Satreskrim Polres Bandung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FP (20), Kamis (8/8) dini hari yang telah membunuh teman dekatnya, NA (18) warga Cikancung, Kabupaten Bandung, pada Rabu (7/8) sore. Tersangka diketahui menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak 22 kali tusukan.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya sesosok mayat perempuan tergeletak di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka. Tepatnya di tanah kosong semak-semak di Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Cikancung, Kabupaten Bandung.

“Kita olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit untuk diotopsi. Kemudian melakukan penyelidikan mencari saksi. Diketahui identitas korban warga Cikancung sekitar TKP,” ujarnya di Mapolres Bandung, Kamis (8/8).

Menurutnya, pihaknya kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut hingga akhirnya pada Kamis dini hari menangkap tersangka FP yang merupakan teman dekat korban. Katanya, tersangka berhasil ditangkap di kosannya.

“Dari keterangan tersangka, malam kemarinnya. Tersangka menjemput korban lalu diajak jalan-jalan, sampai di TKP terjadi cekcok kemudian tersangka melakukan penusukan kepada korban,” katanya.

Pasca kejadian tersebut, tersangka meninggalkan korban dilokasi tersebut. Pihaknya pun menemukan pisau yang digunakan untuk menusuk kepada korban. Selain itu, pakaian korban dan tersangka berhasil diamankan termasuk hp milik korban dan tersangka serta motor tersangka.

Terkait apakah motifnya adalah tentang percintaan, dirinya mengaku masih melakukan pendalaman. “Untuk motif masih didalami. Ada 22 tusukan di tubuh korban. Pisau yang digunakan tersangka dibawa dari rumah,” katanya.

Penemuan mayat pada Rabu sore katanya pihaknya langsung bisa mengamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. “(Sementara) ancaman pasal 338 (KUHP), 340 kalau (pembunuhan) berencana dan 365 karena HP diambil tersangka dan dijual. Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat berada di kosannya,” katanya. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru