Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Miras Cicalengka

oleh
oleh

Bandung | Kontroversinews.- Aparat kepolisian menetapkan empat tersangka kasus minuman keras cap “Gingseng” yang menyebabkan 44 orang meninggal dunia di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Masalah miras oplosan yang dalam sebulan terakhir jadi opini publik dan banyak korban. Oleh karenanya, pada siang hari ini kita ekspose, pelaku utama sudah ditangkap,” ujar Wakapolri Komjen Pol Safruddin saat meninjau kediaman pelaku utama SS di Jalan Cicalengka-Garut, Kabupaten Bandung, Kamis.

Keempat tersangka itu yakni SS (pemilik sekaligus produsen utama), HM (istri SS), W (agen penjual) dan JA (agen penjual). HM, W dan JA telah ditangkap terlebih dahulu tak lama setelah kasus ratusan orang keracunan akibat mengkonsumsi minuman keras.

Sementara SS, sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Pencarian SS berakhir setelah tim penyidik Ditres Narkoba dan penyidik Polres Bandung, Polda Jabar, dibantu Polda Sumsel menangkapnya di daerah Sumatera Selatan perbatasan Jambi pada 18 April 2018.

“Hasil pengembangan HM (istri), SS akan pergi ke arah Sumatera Utara, kita kemudian tanya jejaringnya mengarah ke Pekanbaru, bahkan sudah ke Sumatera Utara. Data kita jaringan di Pekanbaru, (SS) menghilang sebentar,” kata dia.

Ia melanjutkan SS punya kebun sawit 29 hektare di perbatasan Sumsel dan Jambi. Ia yakin yang bersangkutan mengarah ke sana. “Setelah kami ikuti, ternyata ada, kita lakukan penindakan hukum,” katanya.

SS dan HM diketahui telah memproduksi dan memperjualbelikan minuman keras oplosan yang dikenal dengan sebutan Gingseng sejak 2017. Mereka menjual miras tersebut kepada masyarakat di kios miliknya dibantu JS dan W.

Setelah adanya laporan dari masyarakat, polisi kemudian menangkap JS yang menjual minuman keras di Jalan Raya Bypass Cicalengka. Dari keterangan JS, kios tersebut milik HM yang kemudian langsung diamankan. Sementara pelaku W ditangkap jajaran Polrestabes Bandung karena memiliki keterkaitan dengan JS dan HM.

“Keterangan HM dan JS bahwa usaha produksi dan penjualan miras oplosan tersebut adalah milik SS, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan di Sumatera Selatan,” katanya.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO yakni AS, SN, UW dan RS. Keempatnya diduga berperan sebagai peracik minuman.

“Kami masih buru pelaku lainnya, saya instruksikan sebelum Lebaran 2018 harus tertangkap,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *