TANGERANG (kontroversinews.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tujuh tahanan Lapas Klas I Tangerang sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 tahanan, Senin (13/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi yang diperiksa oleh penyidik hari ini total sebanyak 25 orang. Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.***AS