Oknum PNS Terlibat Begal Diamankan Polres Bandung

- Pewarta

Rabu, 12 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Polres Bandung mengamankan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

PNS berinisial WD (32) tersebut kedapatan melakukan pembegalan di Kamojang, Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung pada Sabtu (8/9/2018).

“WD bersama tiga rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang muda-mudi yang sedang berpacaran di Kamojang,” tutur Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, Rabu (12/9/2018).

Keempat tersangka ditangkap setelah mencoba melarikan diri dari kejaran.

Salah seorang saksi, Risman Dayusman (43) mengatakan kejadian pembegalan yang dilakukan oleh PNS tersebut terjadi kira-kira pukul 17.15 WIB, ketika dia sedang berada di Kamojang bersama keluarganya.

“Awalnya saya bersama istri dan anak sedang di Kamojang, mau pulang ke Ibun. Sekitar 300 meter dari titik 020, terdengar teriakan minta tolong,” ujarnya.

“Saya lihat ada satu sepeda motor dan mobil yang menghadap ke arah bawah (Garut),” imbuhnya.

Dia kemudian menghampiri dua kendaraan tersebut. Mengetahui ada warga, empat orang tersangka yang telah berhasil merebut gawai milik korban berinisial S dan O tersebut langsung melarikan diri ke arah Garut.

“Anak saya kemudian mengejar mobil dan saya langsung menghubungi Kantor Polsek Ibun,” ujarnya.

Risman kemudian berupaya mengejar mobil yang dikendarai para tersangka sampai ke Garut.

“Saat mengejar, sepeda motor yang dikemudikan anak saya sempat beberapa kali bergesekan dengan mobil mereka (tersangka),” ujarnya.

Sampai di Garut, Polisi dan warga kata Risman telah melakukan pengadangan di tengah jalan.

“Mobil yang kendarai tersangka dihentikan di Samarang (Kabupaten Garut) oleh polisi dan warga. Mereka kemudian berhasil ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. ( Lily Setiadatma)

Berita Terkait

Skandal Asusila Kepsek Ciawigebang, Marwah Pendidikan Kuningan Terkoyak
Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?
Warga Resah, Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung
Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam
FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”
Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta
SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:10

Skandal Asusila Kepsek Ciawigebang, Marwah Pendidikan Kuningan Terkoyak

Senin, 10 November 2025 - 21:47

Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?

Senin, 3 November 2025 - 13:28

Warga Resah, Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:22

Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:01

FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”

Berita Terbaru

REGIONAL

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 Nov 2025 - 23:43