Oknum PNS Terlibat Begal Diamankan Polres Bandung

- Pewarta

Rabu, 12 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Polres Bandung mengamankan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

PNS berinisial WD (32) tersebut kedapatan melakukan pembegalan di Kamojang, Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung pada Sabtu (8/9/2018).

“WD bersama tiga rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang muda-mudi yang sedang berpacaran di Kamojang,” tutur Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, Rabu (12/9/2018).

Keempat tersangka ditangkap setelah mencoba melarikan diri dari kejaran.

Salah seorang saksi, Risman Dayusman (43) mengatakan kejadian pembegalan yang dilakukan oleh PNS tersebut terjadi kira-kira pukul 17.15 WIB, ketika dia sedang berada di Kamojang bersama keluarganya.

“Awalnya saya bersama istri dan anak sedang di Kamojang, mau pulang ke Ibun. Sekitar 300 meter dari titik 020, terdengar teriakan minta tolong,” ujarnya.

“Saya lihat ada satu sepeda motor dan mobil yang menghadap ke arah bawah (Garut),” imbuhnya.

Dia kemudian menghampiri dua kendaraan tersebut. Mengetahui ada warga, empat orang tersangka yang telah berhasil merebut gawai milik korban berinisial S dan O tersebut langsung melarikan diri ke arah Garut.

“Anak saya kemudian mengejar mobil dan saya langsung menghubungi Kantor Polsek Ibun,” ujarnya.

Risman kemudian berupaya mengejar mobil yang dikendarai para tersangka sampai ke Garut.

“Saat mengejar, sepeda motor yang dikemudikan anak saya sempat beberapa kali bergesekan dengan mobil mereka (tersangka),” ujarnya.

Sampai di Garut, Polisi dan warga kata Risman telah melakukan pengadangan di tengah jalan.

“Mobil yang kendarai tersangka dihentikan di Samarang (Kabupaten Garut) oleh polisi dan warga. Mereka kemudian berhasil ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. ( Lily Setiadatma)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru