Oknum PNS Terlibat Begal Diamankan Polres Bandung

- Pewarta

Rabu, 12 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Polres Bandung mengamankan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

PNS berinisial WD (32) tersebut kedapatan melakukan pembegalan di Kamojang, Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung pada Sabtu (8/9/2018).

“WD bersama tiga rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang muda-mudi yang sedang berpacaran di Kamojang,” tutur Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, Rabu (12/9/2018).

Keempat tersangka ditangkap setelah mencoba melarikan diri dari kejaran.

Salah seorang saksi, Risman Dayusman (43) mengatakan kejadian pembegalan yang dilakukan oleh PNS tersebut terjadi kira-kira pukul 17.15 WIB, ketika dia sedang berada di Kamojang bersama keluarganya.

“Awalnya saya bersama istri dan anak sedang di Kamojang, mau pulang ke Ibun. Sekitar 300 meter dari titik 020, terdengar teriakan minta tolong,” ujarnya.

“Saya lihat ada satu sepeda motor dan mobil yang menghadap ke arah bawah (Garut),” imbuhnya.

Dia kemudian menghampiri dua kendaraan tersebut. Mengetahui ada warga, empat orang tersangka yang telah berhasil merebut gawai milik korban berinisial S dan O tersebut langsung melarikan diri ke arah Garut.

“Anak saya kemudian mengejar mobil dan saya langsung menghubungi Kantor Polsek Ibun,” ujarnya.

Risman kemudian berupaya mengejar mobil yang dikendarai para tersangka sampai ke Garut.

“Saat mengejar, sepeda motor yang dikemudikan anak saya sempat beberapa kali bergesekan dengan mobil mereka (tersangka),” ujarnya.

Sampai di Garut, Polisi dan warga kata Risman telah melakukan pengadangan di tengah jalan.

“Mobil yang kendarai tersangka dihentikan di Samarang (Kabupaten Garut) oleh polisi dan warga. Mereka kemudian berhasil ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. ( Lily Setiadatma)

Berita Terkait

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal
Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH
Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan
Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:32

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:32

Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13

Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru