Kontroversinews.com– Pinjaman online (Pinjol) beresiko terjerat utang besar. Apalagi meminjam lebih dari 30% darigaji yang Anda miliki.
Layanan pinjol sebenarnya sangat mudah digunakan, bahkan syaratnya tak sesulit dibandingkan bank atau koperasi. Namun perlu diingat menggunakan layanan itu dengan benar.
Sebagai catatan juga, untuk tetap membayar seluruh pinjaman. Jika tidak ada banyak risiko yang harus ditanggung nasabah tersebut.
Ini risiko tidak membayar utang di pinjol resmi OJK dirangkum dari sejumlah keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI):
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Saat mengajukan pinjaman, masyarakat akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi. Misalnya data KTP, KK, NPWP, akun internet banking, serta slip gaji.
Dengan begitu perusahaan fintech dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.
Jika tidak mampu melunasi pinjaman, data pribadi masyarakat akan dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam. Ini berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
SLIK merupakan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khususnya mengenai informasi soal status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.