Namun sebenarnya risiko ini bisa dicegah. Menurut Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), organisasi yang menaungi pinjol resmi OJK, jika masyarakat yang tidak membayar karena satu alasan bisa mengajukan kapan bisa membayar. Dengan begitu dapat memperbaiki rekam jejak pada layanan pinjaman keuangan.
“Apabila tidak membayar karena misalkan lost of income, gaji yang ditunda, untuk memperbaiki rekam jejak, Anda harus menyampaikan kapan bisa membayar (kepada pinjol),” kata Sunu beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (28/10/2021).
Dia menjelaskan meminjam melalui fintech, rekam jejak pengguna tak akan terhapus. Jadi jika membayar tepat waktu akan terbentuk kredit skoring yang baik, dan akan dianggap sebagai risiko rendah serta kemungkinan bunga akan turun juga.
“Tidak membayar (utang ke pinjol) Bisa membuat Anda tidak bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan atau finance,” ungkapnya.