Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan, berisi identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Jika masuk ke daftar hitam, maka akan membuat tidak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Pastikan skor kredit selalu positif, caranya dengan membayar tagihan tepat waktu.
2. Denda dan Bunga Menumpuk
Masalah kedua adalah denda akan terus menumpuk dan membuat jumlah utang makin banyak jika telat membayar pinjaman. Pada akhirnya bisa membuat semakin sulit dilunasi.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pengajuan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu membuat nominal cicilan menjadi terjangkau serta bisa dilunasi.
3. Debt Collector
Untuk orang yang mangkir membayar terdapat prosedur ketat namun teratur yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di awal akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tetap tidak membayar maka tim collection melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekat.
Jika ini terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Ini bakal terjadi pada Anda dan orang sekitar.
Menurut pihak OJK, penagihan dilakukan maksimal 90 hari dengan denda dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Jika Kesulitan Bayar Pinjol Apa yang Harus Dilakukan?