Kota Sukabumi, (Kontroversinews).-Obat-obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah Kota Sukabumi
Modus penjualanya dengan menengteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, Seperti yang berlokasi dekat pabrik grand apparel kota sukabumi.
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para pembeli obat “warung tersebut sudah lama bahkan pembelinya sangat bayak ,satu butir dengan harga 10 ribu ,setau sayah yang punyaya orang orang aceh,
Di tempat terpisah warga masyarakatpun geram dengan adanya penjualan obat obatan tersebut,”Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran obat obatan tersebut ,Karna kalau di biarkan sangat membahayakan anak anak generasi muda”ucap warga Setempat
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami awak media meminta kepada Mobes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kota Sukabumi ypang bikin resah warga masyarakat.(EG.M)