Cianjur, Kontroversinews | Dugaan praktik kecurangan dalam pembebasan lahan di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, kembali mencuat. Setelah sebelumnya ditemukan potongan harga pembayaran kepada warga, kini muncul temuan baru: adanya manipulasi data dan peta titik koordinat lahan yang diajukan kepada pihak PT Intan.
Berdasarkan laporan warga, tanah garapan yang semula memiliki titik koordinat berbeda, diubah menjadi satu hamparan besar seolah-olah lahan tersebut milik satu pihak. Manipulasi ini diduga dilakukan oleh oknum kepala desa untuk memperluas klaim dan memperbesar nilai pembayaran yang bisa dikendalikan.
“Data tanah kami diubah tanpa sepengetahuan warga. Koordinatnya digeser, bahkan ada nama orang lain yang muncul di atas lahan kami,” ungkap salah satu penggarap di Desa Bojong Kaso, Kamis (09/10/2025).
Lebih parah lagi, ditemukan indikasi pemalsuan identitas warga, di mana data pribadi masyarakat digunakan oleh oknum desa untuk kepentingan pribadi. Praktik ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga melanggar hukum serta menodai integritas pemerintahan desa.
Aktivis masyarakat Cianjur mendesak Ditkrimsus Polda Jawa Barat untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan manipulasi tersebut.
“Kalau benar ada perubahan titik koordinat dan pemalsuan data, itu sudah masuk ranah pidana. Tidak bisa dibiarkan,” tegas Mastur, Ketua Aktivis Pemerhati Masyarakat Cianjur.
Ia juga meminta pihak PT Intan meninjau ulang seluruh data lahan yang telah dibayar, agar tidak terjadi penyimpangan lebih jauh. Kasus ini menjadi sinyal bahwa mafia tanah di tingkat desa masih beroperasi dengan cara yang semakin canggih dan terstruktur. ***