Kab. Bandung (Kontroversinews) – Polemik pengolahan bulu ayam di Kp. Ciganitri, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui rapat mediasi antara warga, pengusaha, dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan usaha milik Rahmat Syarief dan Euis Patimah resmi dihentikan.
Robi, Kabid DLH Kabupaten Bandung, menegaskan penghentian itu dilakukan karena ada perubahan tata ruang.
“Di lokasi Ciganitri, kegiatan usaha bulu ayam tidak diperbolehkan. Sesuai aturan tata ruang, kegiatan tersebut harus dihentikan,” ujarnya dalam rapat pembahasan, Kamis (4/9/2025).
Keputusan tersebut sejalan dengan keluhan warga yang lebih dari setahun mempertanyakan penanganan bau menyengat dari aktivitas pengolahan bulu ayam. Warga menilai pemerintah terkesan lamban, hingga akhirnya DLH memberikan kepastian hukum atas status usaha tersebut.
Sementara itu, Camat Bojongsoang menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan “harapan palsu” kepada pengusaha.
“Kalau memang tata ruangnya tidak memperbolehkan, ya tidak boleh. Harus ada ketegasan. Jangan sampai warga terus dirugikan dengan pencemaran bau, sementara aturan sudah jelas,” tegasnya.
Namun, di balik penghentian usaha bulu ayam ini, tersisa persoalan sosial. Tercatat ada sekitar 100 warga yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut dan kini ikut terdampak.
Mediasi ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara hak warga untuk hidup sehat dan hak pekerja mencari nafkah. Pertanyaan berikutnya, apakah pemerintah hanya berhenti pada penutupan usaha, atau juga menyiapkan solusi konkret bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian?
Keputusan ini bisa dipandang sebagai kemenangan warga Bojongsoang yang menolak pencemaran, sekaligus menjadi ujian bagi Pemkab Bandung dalam menyeimbangkan keberpihakan pada lingkungan dan aspek ekonomi masyarakat. (Endang S)