KAB. BANDUNG, (Kontroversinews), – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SLBN Ciparay 1 M2 yang berlokasi di Jalan Raya Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, disorot tajam oleh publik akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Temuan tim media pada Sabtu, 25 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB mengungkap fakta bahwa kegiatan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,38 miliar ini tampak berjalan tanpa kendali pengawasan yang memadai dari konsultan maupun pihak pelaksana.
Dari pantauan di lokasi, pengawasan proyek diduga hanya dilakukan oleh wakil mandor, tanpa kehadiran langsung dari pihak konsultan pengawas maupun perwakilan kontraktor utama. Saat ditemui di lokasi, Mas Unun, salah satu pihak yang mengaku sebagai perwakilan lapangan, membenarkan bahwa kegiatan di lapangan hanya diawasi oleh wakil mandor.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengawasan formal sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pekerja Harian Dibayar Murah, BPJS Tidak Didaftarkan
Lebih jauh, tim media mendapatkan keterangan dari beberapa pekerja harian di lokasi yang menyebutkan bahwa mereka hanya menerima upah Rp 110.000 per hari. Sementara itu, pekerja borongan dibayar dengan sistem Rp 150.000 per meter persegi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti berapa besaran HOK (Hari Orang Kerja) yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek senilai miliaran rupiah ini.
Selain itu, para pekerja mengaku tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, padahal dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, asuransi tenaga kerja merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ironisnya, dari pantauan di lokasi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tampak diabaikan. Para pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi keselamatan.
Wakil Mandor Arahkan Media ke Pihak Luar Proyek
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi lebih jauh mengenai mekanisme pengawasan dan standar kerja, wakil mandor di lapangan justru mengarahkan awak media menemui seseorang di luar area proyek pembangunan.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Belum Ada Tanggapan dari Kontraktor dan Konsultan
Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor pelaksana CV. Pusaka Arum Jaya serta konsultan pengawas PT. Murbasa belum memberikan keterangan resmi terkait lemahnya pengawasan di lapangan, rendahnya upah pekerja, serta pelanggaran terhadap ketentuan K3 dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek dengan nilai kontrak miliaran rupiah ini berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Sorotan Publik: Proyek Pemerintah Jangan Asal Jadi
Proyek pendidikan seharusnya menjadi contoh akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Minimnya pengawasan dan lemahnya penerapan aturan ketenagakerjaan justru membuka peluang terjadinya praktik asal jadi yang dapat berujung pada kerugian negara dan membahayakan keselamatan kerja.
Publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun melakukan evaluasi teknis dan audit lapangan, memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak, serta menindak tegas pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan tenaga kerja. (Tim)








