Penulis: Hamid.S.H.,M.H
Kontroversinews.-Pada tanggal 24 April 2025 juru sita Pengadilan Negri Kuningan akan melaksanakan Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 525 M2,yang terletak di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, sesuai dengan SHM No.1257 tercatat atas nama H.Sambas,dan sekarang atas nama Rini Nur Asih selaku pemohon Eksekusi.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negri Kuningan tanggal 14 Agustus 2023.No : 1/Pen.Pdt.Eks.HT/2023 PN Kng,namun Eksekusi di tunda
Sikap Pengadilan Negri Kuningan bersifat pasif, dan Pengadilan Negri Kuningan akan melakukan eksekusi kembali,pemenang lelang mengajukan permohonan kembali kepada Ketua Pengadilan Negri Kuningan.
Berdasarkan keterangan termohon Eksekusi dalam perjanjian kredit(PK) antara Debitur dan pihak PNM Ullam,yang di jadikan jaminan utang 2(dua ) bidang rumah permanen,sedang di lahan sebidang tanah tersebut terdapat 3(tiga) bangunan permanen,sehingga obyeknya tidak jelas(obscuur libel),dan termohon Eksekusi mempertanyakan bangunan rumah yang mana yang menjadi obyek Eksekusi.
Sehingga pelaksanaan lelang tidak memenuhi Legalitas formal subyek dan obyek lelang,berdasarkan hukum pejabat lelang melakukan pembatalan atas lelang(pasal 47 huruf c Peraturan Mentri Kuangan Republik Indonesia No 122 tahun 2023 Tentang Petunjuk pelaksanaan lelang)
Bahwa sebelum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan pemenang lelang,apakah sudah menempuh menjual secara sukarela kepada Debitur ,berdasarkan kesepakatan antara Debitur dan PNM Ullam.
Bahwa KPKLN penetapan lelang atas penaksiran Apprasial sebesar.Rp.201.000.000(dua ratus satu juta rupiah)ini di duga tidak obyektip karna harga lelang tidak wajar.
Prosedure yang tidak sesuai atau karna kesalahan pihak lain yang menyebabkan kerugian,bahawa proses lelang tidak wajar menentukan limit lelang sangat rendah seharga.Rp.201.000.000.
Dengan alasan berdasarkan keterangan setempat sebidang tanah diatasnya berdiri 3(tiga) bangunan permanen dinding tembok,atap genteng,dan lantai keramik,karna harga umum itu .Rp.1.500.000.000(satu miliar lima ratus juta).
Berdasarkan penaksiran mandiri yang di lakukan Pekerjaan Umum (PU) terhadap 3(tiga) obyek bangunan (obyek Sengketa lahan) senilai.Rp.537.823.485.
Dan penafsiran tanah. Informasi dari Badan Pertahan Nasional(BPN) melalui Aplikasi BPN,harga jual 1 sampai 2 juta per-meter,dan jika dihitung paling rendah 1 juta × 525 M2 = Rp.525.000.000.
Bahwa sebagai solusi bagi pihak yang dirugikan,merasa tidak adil dalam proses lelang dan ingin menuntut ganti rugi,bisa melakukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri Kuningan,dengan posita gugatan(Pundamentum Petendi)Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
Bandingkan Putusan Makamah Agung Nomer 2868K/Pdt/2018.Makamah Agung mempertimbangkan beberapa faktor,termasuk adanya pelanggaran peraturan lelang,itikad baik penggugat untuk membayar Hutang, keterlibatan pihak terkait dalam lelang,dan nilai lelang yang rendah untuk membatalkan risalah lelang Eksekusi hak tanggungan.
Penulis: Advokat dan kuasa hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan.