Korupsi Sistematis Tak Mungkin Sendirian: Jangan Jadikan AG Kambing Hitam

- Pewarta

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hamid, S.H., M.H. dan Novan Eptara, S.H.


Kontroversinews.com | Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan melalui media sosial TikTok telah memberitakan bahwa seorang pejabat Bank BUMN berinisial AG telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pelaku dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit.

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kami, Hamid, S.H., M.H. dan Novan Eptara, S.H., selaku Penasehat Hukum AG berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2025 (terlampir dalam berkas perkara penyidikan di Kejaksaan Negeri Kuningan), menyampaikan tanggapan atas pemberitaan tersebut.

Kami menghaturkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kuningan atas kemauan politik (political will) dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Namun, kami berharap agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih. Semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).

Terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada klien kami, AG, perlu kami sampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh AG menunjukkan konstruksi hukum pidana yang berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan AG kepada kami sebelum memberikan keterangan kepada penyidik, alasan subjektif yang melatarbelakangi perbuatannya adalah adanya tekanan psikologis dari atasan—bahkan dari atasan atasannya—yang setiap hari menargetkan pencairan dana sebesar Rp100 juta. Di sisi lain, para debitur di Unit Bank Ciawigebang diminta segera melunasi pinjamannya.

Untuk memenuhi target tersebut, tersangka AG menggunakan modus “topengan”, yaitu menambahkan jumlah pinjaman pada pengajuan nasabah. Dana hasil topengan tersebut kemudian digunakan untuk membayar debitur yang mengalami kredit macet.

Oleh karena itu, kami mempertanyakan, bagaimana mungkin perbuatan yang dilakukan secara berkelanjutan ini tidak diketahui oleh atasan AG?

Kami mencermati bahwa dalam kasus ini terdapat konstruksi hukum pidana yang menunjukkan adanya lebih dari satu pelaku (dalam istilah hukum: deelneming dalam bahasa Belanda, participation dalam bahasa Prancis, atau turut serta melakukan/medeplegen dalam KUHP), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kami meyakini bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan memiliki keahlian dalam melaksanakan penyidikan, dan kami berharap bahwa perkara ini tidak berhenti pada tersangka AG saja, melainkan juga menjerat pihak lain yang turut serta melakukan.

Akhir kata, kami sebagai Penasehat Hukum AG mengharapkan agar penyidik turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain (kawan peserta) dalam perbuatan ini. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP), maka penyidikan terhadap pihak-pihak tersebut perlu dilakukan, mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat sistematis dan berdampak luas. **

Penulis: Advokat & Penasehat Hukum Tersangka AG

Berita Terkait

Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Main Mata, Bupati Kuningan Terseret Kembali Pembayaran Tunjangan DPRD 2026
Segera Tindak Tegas Pelaku Pengancaman, Terhadap Aktivis Pecinta Lingkungan AKAR
Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan
Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat
KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU
Menyambut Aksi Damai di TNGC Selamat Datang Generasi Baru
Temuan Kadar Nitrit MBG di Bandung Barat, 4 Kali Batas Aman Racun Yang Dilindungi Proyek Korup
Kang Oos Supyadin: Pembangunan Infrastruktur Jabar Selatan adalah Kebutuhan Mendesak

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:15

Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Main Mata, Bupati Kuningan Terseret Kembali Pembayaran Tunjangan DPRD 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:19

Segera Tindak Tegas Pelaku Pengancaman, Terhadap Aktivis Pecinta Lingkungan AKAR

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:24

Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24

Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:17

KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU

Berita Terbaru

NUSANTARA

Mantan Ketua PWI Nahkodai AMKI Bali

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:44