Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Lecehkan anak SD

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3). FOTO: IST

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3). FOTO: IST

Majalengka (Kontroversinews.com) – Melakukan pelecehan terhadap seorang bocah kelas 3 SD di Kabupaten Majalengka, seorang pedagang makanan keliling terpaksa berurusan dengan polisi. Tersangka adalah berinisial MA (42) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dalam Konferensi pers Satreskrim Polres Majalengka kamis 04/03 dikatakan telah berhasil mengungkap kasus Pelecehan Pencabulan dan Persetubuhan anak yang masih di bawah umur, di dua tempat lokasi berbeda, yakni di desa Sumberjaya dan desa Mirad Leuwimunding.

Polisi mengamankan Pelaku berinisial MA (42 thn) warga Ligung, belum berkeluarga pekerjaan Pedagang Keliling, kasusnya Pencabulan pada beberapa anak kecil laki laki. Dari 4 korban, 1 korban diantar orangtuanya laporan ke kami. Setelah pengembangan dan gelar perkara di dapat ternyata pelaku MA ini lakukan hal itu 4x. mendapat pengaduan dan laporan resmi dari korban dan orang tua korban.

Unit Reskrim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan MA, pelaku Pencabulan anak. TKP di salah satu tempat di Kamar mandi / WC peribatan /masjid yang ada di Desa Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Dalam modus operandinya MA seorang diri lakukan perbuatannya. Yakni lakukan pencabulan pada anak anak kecil laki laki. Anak dibujuk rayu oleh Pelaku untuk mau Lakukan keinginan / memenuhi hasratnya. Dan akan diberi uang rp 5000,- pencabulan kepada anak kecil lelaki motifnya mengulum kemaluan korban, berulang, atau korban suruh pegang kemaluan pelaku.

Menurut MA saat interaksi memberi keterangan dari 4 korban ini tidak satu yang buat laporan. Kata MA anak tidak sampai di sodomi. Hanya dikulum saja kemaluannya, kenapa lakukan, tanya kanit pada MA. Saat interaksi Dijawab MA tuk cari kepuasan saja disaat libidonya /hasratnya, ingin melakukan itu.

Untuk tersangka MA di kenakan pasal Pencabulan UU PPA 23/2002 pasal 2, yang dapat dipidana 5/15 tahun penjara. Junto pasal 289 KUHP.( Rc/ds)***AS

Berita Terkait

Semburan Abu Vulkanik Gunung Marapi Setinggi 1 km Mengarah ke Selatan
Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat diimbau Tenang
Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar
“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah
Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Damkar Bandung Kerahkan Lima Armada Pemadam atasi Kebakaran Hana Bank
Perangkat Desa Padarek Mulai Di BAP Kejari Kuningan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
KETUM KPK JABAR “Tanggapi Tajam”Oknum Pejabat Dinas Kab Bandung Sebut KPK RI Tidak akan Tembus Kab. Bandung dan KPK Jabar adalah Hama

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:37

Semburan Abu Vulkanik Gunung Marapi Setinggi 1 km Mengarah ke Selatan

Jumat, 4 April 2025 - 11:30

Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat diimbau Tenang

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:36

Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:20

“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:57

Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru