Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Lecehkan anak SD

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3). FOTO: IST

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3). FOTO: IST

Majalengka (Kontroversinews.com) – Melakukan pelecehan terhadap seorang bocah kelas 3 SD di Kabupaten Majalengka, seorang pedagang makanan keliling terpaksa berurusan dengan polisi. Tersangka adalah berinisial MA (42) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dalam Konferensi pers Satreskrim Polres Majalengka kamis 04/03 dikatakan telah berhasil mengungkap kasus Pelecehan Pencabulan dan Persetubuhan anak yang masih di bawah umur, di dua tempat lokasi berbeda, yakni di desa Sumberjaya dan desa Mirad Leuwimunding.

Polisi mengamankan Pelaku berinisial MA (42 thn) warga Ligung, belum berkeluarga pekerjaan Pedagang Keliling, kasusnya Pencabulan pada beberapa anak kecil laki laki. Dari 4 korban, 1 korban diantar orangtuanya laporan ke kami. Setelah pengembangan dan gelar perkara di dapat ternyata pelaku MA ini lakukan hal itu 4x. mendapat pengaduan dan laporan resmi dari korban dan orang tua korban.

Unit Reskrim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan MA, pelaku Pencabulan anak. TKP di salah satu tempat di Kamar mandi / WC peribatan /masjid yang ada di Desa Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Dalam modus operandinya MA seorang diri lakukan perbuatannya. Yakni lakukan pencabulan pada anak anak kecil laki laki. Anak dibujuk rayu oleh Pelaku untuk mau Lakukan keinginan / memenuhi hasratnya. Dan akan diberi uang rp 5000,- pencabulan kepada anak kecil lelaki motifnya mengulum kemaluan korban, berulang, atau korban suruh pegang kemaluan pelaku.

Menurut MA saat interaksi memberi keterangan dari 4 korban ini tidak satu yang buat laporan. Kata MA anak tidak sampai di sodomi. Hanya dikulum saja kemaluannya, kenapa lakukan, tanya kanit pada MA. Saat interaksi Dijawab MA tuk cari kepuasan saja disaat libidonya /hasratnya, ingin melakukan itu.

Untuk tersangka MA di kenakan pasal Pencabulan UU PPA 23/2002 pasal 2, yang dapat dipidana 5/15 tahun penjara. Junto pasal 289 KUHP.( Rc/ds)***AS

Berita Terkait

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon
Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi
Insiden Berdarah di Kuningan: Pengurus FWJ Dikeroyok Sekelompok Orang Diduga Ormas
Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon
FKGOL Rapat Akbar Rencanakan Aksi Demo Demi Kuningan Maju

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:49

Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27

AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:58

Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Senin, 9 Juni 2025 - 18:49

Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31