Nunggak Pajak Rp56 Miliar, Mall Centre Point Medan Disegel

oleh
Walkot Medan menutup Mall Centre Point.
MEDAN (Kontroversinews.com) – Mall Centre Point di Medan, Sumatera Utara, disegel dan ditutup dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp. 56 Miliyar. Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021, hari ini. Pihak mall hanya membayar pajak ditahun 2017 saja sedangkan ditahun sebelumnya dan sesudahnya belum membayar pajak, Jumat (9/7).
“kami Pemerintah Kota hanya meminta hak kami bahwa ini ada pajak sebesar Rp56 miliar yang belum dibayarkan oleh PT ACK,” terang Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Jumat (9/7).
Bobby menyebutkan tunggakan PBB Mall Centre Point itu belum dibayarkan sejak 2010 lalu. Untuk menagih pembayaran pajak, Pemerintah Kota Medan sebelumnya pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK. Tetapi, PT ACK tetap tidak punya itikad baik hingga MoU itu kedaluwarsa.
“Jadi ini bukan tiba-tiba dilakukan penutupan. Bukan hanya masa periode saya dengan Pak Wakil (Aulia Rachman). Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan komunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK. MoU itu sudah kedaluwarsa atau lewat dua tahun. Diberi kesempatan, tetap tidak ada tindak lanjutnya,” jelas Bobby.
Menurutnya masalah tersebut dibahas pada 7 Juni 2021 dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Saat itu, PT ACK diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak. “Terakhir kami rapat 7 Juni dihadiri langsung dari KPK, Kejari, PT KAI, PT ACK, Pemko dan disepakati pada rapat, maka 7 Juli wajib PT ACK membayarkan kewajibannya Rp56 miliar. Tapi tanggal 7 Juli belum kita terima,” papar suami dari Kahiyang Ayu itu. Bobby menambahkan PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran. Namun, skema itu tak sesuai dengan peraturan. Sebab, pembayarannya tidak dihitung dengan denda. Walhasil, Bobby memutuskan untuk menutup mal tersebut.
“Ada beberapa skema yang ditawarkan untuk pembayaran, tapi belum bisa kita nyatakan deal. Karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda. Karena ini sudah dari 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun bayar pajak, yakni 2017. Maka, kami minta yang belum dibayarkan segera dibayarkan. Skemanya tak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan,” tegasnya dilansir dari Cnn Indonesia.
Setelah melakukan penyegelan mal tersebut, Bobby memberi tenggat waktu hingga Senin, 12 Juli 2021 nanti ke PT ACK untuk melunasi seluruh tunggakan. Jika telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka mal tersebut dapat beroperasional kembali. “Kita kasih waktu ke ACK tiga hari, kita lakukan penyegelan dan penutupan. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *