JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung mengungkapkan nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, nilai aset sitaan yang disita mencapai Rp 14 triliun.
“Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilanya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus Rp14 triliun,” kata Febrie, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (15/6/2021).
Nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka kasus Asabri. Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 22,78 triliun.
Febrie mengatakan nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara, karena ada sejumlah aset milik tersangka korupsi Asabri dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara.
Salah satunya, ada aset tanah milik Benny Tjokro di wilayah Jakarta sekitar 300 hektare.
Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.***AS