Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

- Pewarta

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Kontroversinews| Polresta Cirebon menyegel lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (19/6/2025).

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Intelkam Kompol Joni Surya Nugraha, S.I.P., M.H., Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., Kasi Humas Ipda Ivan Arif Munandar, S.Kom., dan KBO Sat Intelkam Ipda Andri Irawan, S.H.

Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan aktivitas penambangan aktif dengan menggunakan tiga alat berat jenis excavator. Sebanyak 38 truk pengangkut material juga terlihat mengantri di lokasi. Meski perusahaan mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan penataan pertambangan—dua syarat wajib dalam operasional tambang.

Untuk mencegah potensi bencana seperti longsor yang bisa mengancam keselamatan warga, Polresta Cirebon memasang garis polisi (police line) dan menghentikan seluruh aktivitas di area tambang sebagai langkah preventif.

Dalam sidak tersebut, polisi juga mengamankan beberapa orang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka antara lain:

H (28), operator excavator, warga Indramayu

S (34), operator excavator, warga Majalengka

S (40), operator excavator, warga Greged

ER (33), komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber

Selain itu, para sopir truk pengangkut material turut didata. Diketahui, material urugan dari tambang tersebut disuplai ke sejumlah proyek perumahan serta pemesanan individu.

Polresta Cirebon juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertambangan, guna menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” tegasnya.

Melalui penindakan ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum.

(Harun)

Berita Terkait

Renovasi Puskesmas Kalijaga Permai Rp2,6 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan
Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH
Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan
Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 17:04

Renovasi Puskesmas Kalijaga Permai Rp2,6 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:32

Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13

Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru