CIREBON, Kontroversinews| Polresta Cirebon menyegel lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (19/6/2025).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Intelkam Kompol Joni Surya Nugraha, S.I.P., M.H., Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., Kasi Humas Ipda Ivan Arif Munandar, S.Kom., dan KBO Sat Intelkam Ipda Andri Irawan, S.H.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan aktivitas penambangan aktif dengan menggunakan tiga alat berat jenis excavator. Sebanyak 38 truk pengangkut material juga terlihat mengantri di lokasi. Meski perusahaan mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan penataan pertambangan—dua syarat wajib dalam operasional tambang.
Untuk mencegah potensi bencana seperti longsor yang bisa mengancam keselamatan warga, Polresta Cirebon memasang garis polisi (police line) dan menghentikan seluruh aktivitas di area tambang sebagai langkah preventif.
Dalam sidak tersebut, polisi juga mengamankan beberapa orang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka antara lain:
H (28), operator excavator, warga Indramayu
S (34), operator excavator, warga Majalengka
S (40), operator excavator, warga Greged
ER (33), komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber
Selain itu, para sopir truk pengangkut material turut didata. Diketahui, material urugan dari tambang tersebut disuplai ke sejumlah proyek perumahan serta pemesanan individu.
Polresta Cirebon juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertambangan, guna menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” tegasnya.
Melalui penindakan ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum.
(Harun)