KPK Menahan Anggota DPRD Ade Barkah Terkait Kasus Korupsi Proyek Indramayu

oleh
Ilustrasi KPK

“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu,” ungkap Lili.

Hingga akahirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

Carsa Es, kata Lili, juga memberikan uang kepada Abdul Rozaq Muslim senilai Rp 9,2 miliar. Rozaq ialah eks Anggota DPRD Jawa Barat yang juga sudah dijerat terlebih dahulu. Di mana uang Rozaq itu juga dibagikan kepada anggota DPRD lain.

Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Ade Barkah dan Siti Aisyah ditahan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari,” tutup Lili.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ade Barkah dan Siti Aisyah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *