Pembentukan Pj Sekda dan Mengabaikan Hasil Open Bidding Akan Menjadi Objek Sengketa di PTUN

- Pewarta

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).-Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Kuningan,berdasarkan Perpres Nomer 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda kembali mendapat tanggapan dari Nana.Rusdiana.S.IP(BARAK) sebagai Ketua AMS Distrik Kuningan.

Selasa.21/1/2025.Di sekre AMS menuturkan.Seperti disampaikan bahwa menurut ketentuan pasal(5) ayat (3) Perpres Nomer 3 tahun 2018.Tentang Pj.Sekda bila di hitung secara matematis, benar tgl 8 Pebruari A Taupik Rohman sebagai Pj Sekda akan berakhir dari kedudukan dalam jabatan Pj.Sekda.”ungkapnya”

Masih kata Nana menambahkan.Sehingga oleh karenanya secara normatif Pj.Bupati segera untuk menerbitkan Keputusan Tata usaha negara memilih dan melantik Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Kuningan yang Definitif.

Selanjutnya jika Pj.Bupati tidak segera untuk memilih dan melantik Sekda definitif,melainkan membentuk Pj.Sekda baru,dan wacana adanya intervensi kekuasaan,mengabaikan hasil Open Bidding yang telah menghasilkan 3 peringkat terbaik,akan menuai keputusan tata usaha negara.

Pembentukan Pj baru akan mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan pasal 53 Undang-Undang Nomer 5 tahun 1986.Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan pembentukan Sekda baru bersifat kesewenang-wenangan atau semena-mena.”ujarnya”

Penetapan Sekda definitif memilih 3 peringkat terbaik,untuk ditetapkan sebagai Sekda kepada.Bupati terpilih etikanya Kulonuwun(dialog jawa).

Kami masyarakat Kuningan yang insya allah paham aturan,dan Kuningan ada di wilayah negara hukum.Republik Indonesia,segala keputusan pejabat negara harus berdasarkan hukum,karna Indonesia Negara Hukum (pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945).

Kalau untuk penetapan sekda definitif dicampur adukkan dengan politik,sama saja Indonesia sebagai Negara Kekuasaan.

Sebelum Negara sebagai Negara Hukun menyelesaikan dengan politik,tetapi jika Negara sudah menjadi Negara Hukum,politik tidak bisa menyelesaikan persoalan negara.

Intinya sekali lagi kita harus berdasarkan landasan Hukum yang berarti.Definitifnya Sekda Kuningan,itu totalitas wewenang PJ.Bupati dan jangan ada intervensi politik.”pungkasnya”

Uus(boy)

Berita Terkait

Isu Miring Pemda Kuningan Abaikan Rencana Bantu Keluarga Miskin Arip Itu Tidak Benar
Perbub No 250 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Ditegakan, Label Masyarakat Kuningan Miskin Extrim Akan Luntur
Pemda Kuningan Gerak Cepat (Gercep) Tinjau Warga Miskin Kelurahan Ciporang
Potret Orang Miskin di Kota Kuningan Perlu Perhatian Serius Pemda Kuningan
Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M
Pesan Bupati Dadang Supriatna Kepada Masyarakat Kabupaten Bandung yang Mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M Sebelum Mudik Lebaran Idulfitri 1446/2025 M,
Sunggguh Malang Nasib Lansia Warga Miskin Sakit-Sakitan Perlu Bantuan Serius Pemda Kuningan
Diduga Anggaran “Dana BOS” SDN Se-Kec. Dayeuhkolot Disalahgunakan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 13:29

Isu Miring Pemda Kuningan Abaikan Rencana Bantu Keluarga Miskin Arip Itu Tidak Benar

Jumat, 4 April 2025 - 04:02

Perbub No 250 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Ditegakan, Label Masyarakat Kuningan Miskin Extrim Akan Luntur

Kamis, 3 April 2025 - 17:29

Pemda Kuningan Gerak Cepat (Gercep) Tinjau Warga Miskin Kelurahan Ciporang

Rabu, 2 April 2025 - 19:15

Potret Orang Miskin di Kota Kuningan Perlu Perhatian Serius Pemda Kuningan

Senin, 31 Maret 2025 - 11:35

Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M

Berita Terbaru

POLITIK

KPU Kabupaten Pulau Taliabu gelar PSU di sembilan TPS

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:17

LINTAS DAERAH

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:16