KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta Terkait Aliran Uang untuk Mantan Wali Kota Banjar

oleh
oleh
ilustrasi KPK

JAKARTA Kontroversinews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga bos perusahaan swasta, pada Kamis, 14 April 2022, kemarin. Ketiga bos perusahaan swasta itu yakni, Direktur Utama PT Cetra Blok, Ekom Wahyu Saputra; Direktur Utama PT Artha Mulia Wahana Bahari, Otong Kusaeri; serta Direktur CV Sandaan Endah Karya, Adang Hadari.

Ketiga bos perusahaan swasta tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS). Penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan ketiganya soal lelang proyek hingga aliran uang untuk Herman Sutrisno.

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis kemarin. Ketiga saksi itu yakni, Direktur PT Nugraha Mulya, Adji Suwardji Ardaya; Direktur Utama PT Damar Buana Pangandaran, Nono; serta Direktur Utama CV Nanggela, Erwin.

“Ketiga saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” pungkas Ali.

Untuk diketahui, Herman Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *