KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta Terkait Aliran Uang untuk Mantan Wali Kota Banjar

- Pewarta

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi KPK

ilustrasi KPK

JAKARTA Kontroversinews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga bos perusahaan swasta, pada Kamis, 14 April 2022, kemarin. Ketiga bos perusahaan swasta itu yakni, Direktur Utama PT Cetra Blok, Ekom Wahyu Saputra; Direktur Utama PT Artha Mulia Wahana Bahari, Otong Kusaeri; serta Direktur CV Sandaan Endah Karya, Adang Hadari.

Ketiga bos perusahaan swasta tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS). Penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan ketiganya soal lelang proyek hingga aliran uang untuk Herman Sutrisno.

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis kemarin. Ketiga saksi itu yakni, Direktur PT Nugraha Mulya, Adji Suwardji Ardaya; Direktur Utama PT Damar Buana Pangandaran, Nono; serta Direktur Utama CV Nanggela, Erwin.

“Ketiga saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” pungkas Ali.

Untuk diketahui, Herman Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru