Kejaksaan Agung LElang Rumah Terpidana Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

oleh
Kejaksaan Agung. (setkab.go.id)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset rumah dan bangunan milik dari terpidana kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Salah satu yang dilelang adalah, rumah di jalan Dukuh Patra, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan harga Rp38,89 miliar. Rumah itu dilelang dengan uang jaminan seharga Rp7,7 miliar.

“Lelang barang rampasa negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana pensiun Pertamina atas nama terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dalam hal ini, lelang tersebut sudah disetujui pengadilan lewat putusan Mahkamah Agung nomor: 2088/K/PID.SUS/2018 tertanggal 2018 tentang objek lelang sebanyak delapan buah.

Selain rumah di Menteng, Kejagung juga akan melelang satu unit tanah dan bangunan atas nama Myrna Devi Armaya di Jln. H Ramli nomor 59, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rumah seluas 166 m2 itu akan dilelang dengan harga awal Rp3,87 miliar dengan uang jaminan Rp776 juta.

Kemudian, aset Helmi lain yang akan dijual ialah satu unit perkantoran level 12 A.6 di Menara Sentrajaya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah seluas 250 m2 itu dibuka dengan harga Rp13,97 miliar dan uang jaminan Rp2,79 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *