Kakek Lecehkan Bocah 5 Tahun di Kota Banjar

oleh
Ilustrasi

Kota Banjar (Kontroversinews.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengamankan UJ (62), warga Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Ia diamankan petugas kepolisian akibat melakukan tindak pidana pelecehan terhadap bocah di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku tega melakukan perbuatan tidak terpuji dengan dalih merasa kasihan, lantaran korban yang masih berusia lima tahun sering dimarahi oleh neneknya.

alam konferensi pers yang digelar di Kantor SatReskrim, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari laporan orang tua korban hingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria paruh baya tersebut.

“Dari jajaran SatReskrim berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari laporan orangtua korban, dan setelah melakukan penyelidikan, korban dengan nama bunga (nama samaran) telah menjadi korban pelecehan,” kata AKBP Melda Yanny, Jumat (5/3/2021).

Dikatakan Melda, modus pelaku ialah mendekati korban dengan cara diiming-imingi uang Rp 5.000 – Rp 10.000 dan diberi jajanan warung. Setelah pelaku berhasil membujuk korban, ia langsung membawa korban ke rumah kosong.

Hal itu diketahui oleh tetangga korban, ia melihat korban keluar dari rumah kosong dan hendak membereskan celananya. Tak berselang lama, pelaku juga turut keluar dari tempat tersebut.

“Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Orangtua korban diberitahu oleh tetangganya bahwa korban telah dibawa pelaku ke dalam rumah kosong,” katanya.

Sehingga, lanjut dia, ibunya langsung mendatangi rumah tersebut. Saat itu, terlihat korban keluar dari dalam kamar sambil merapikan celananya, dan diikuti oleh pelaku.

Kemudian setelah itu, korban dibawa pulang oleh ibunya untuk ditanyakan apa yang telah diperbuat pelaku terhadap dirinya. Dengan kepolosan anak seusianya, ia menjawab bahwa pelaku berbuat sesuatu di alat vitalnya.

“Sehingga dampak dari hal tersebut, korban merasakan sakit dan perih ketika sedang buang air kecil,” ujar Melda. Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang kuat, polisi berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Banjar.

Adapun pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kita sebagai orangtua harus lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak. Namanya juga anak kecil jika diiming-imingi itu harus diberi pendidikan dan pengetahuan, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pungkasnya dikutip dari Kabar Priangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *