Kabupaten Bandung Darurat Begal Debt Collector, Seperti yang Dialami ES, Warga Kiangroke

- Pewarta

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com | Kabupaten Bandung kini menghadapi situasi darurat terkait maraknya aksi begal motor cicilan yang dilakukan oleh kelompok debt collector. Kasus terbaru menimpa ES, seorang pria paruh baya warga Kiangroke, yang bersama istrinya mengalami perampasan sepeda motor di daerah Dayeuhkolot, setelah sebelumnya diikuti oleh empat orang yang mengendarai dua motor sejak dari Baleendah, Kamis (14/9/2024). ES dan istrinya yang awalnya berniat mampir di sebuah warung sembako di Dayeuhkolot untuk berbelanja, tiba-tiba dihampiri oleh empat orang yang semula bersikap santun. Salah satu dari mereka meminta surat-surat motor dengan alasan “agar aman di jalan.” Mereka mengajak ES ke sebuah kantor, yang ternyata sudah dipenuhi oleh rekan-rekan mereka. Di sana, ES diminta menyerahkan STNK dengan dalih memeriksa nomor mesin motor. Setelah mengambil STNK, pelaku memberikan kertas berupa surat serah terima dan meminta ES untuk menandatangani BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan). Pada akhirnya, motor ES diambil alih oleh kelompok tersebut. Kasus semacam ini menunjukkan peningkatan aksi debt collector yang semakin berani merampas motor di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas, terutama bagi warga yang menunggak cicilan. Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung, yang khawatir akan keselamatan mereka saat bepergian dengan motor cicilan. Menanggapi maraknya kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas agar debt collector dilarang merampas kendaraan di jalan, terutama jika tidak disertai surat perintah eksekusi dari pengadilan. Pengambilan kendaraan secara sepihak tanpa prosedur yang sah dianggap sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum. Kapolri juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas debt collector yang melanggar aturan ini. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian perampasan kendaraan ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum. Polri menekankan pentingnya proses hukum yang jelas dalam pengambilan kendaraan nasabah yang menunggak. Tindakan intimidasi dan kekerasan oleh debt collector harus dihentikan, dan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menghadapi situasi ini. ***

Berita Terkait

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon
Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi
Insiden Berdarah di Kuningan: Pengurus FWJ Dikeroyok Sekelompok Orang Diduga Ormas
Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:49

Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27

AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:58

Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terbaru