Kabupaten Bandung Darurat Begal Debt Collector, Seperti yang Dialami ES, Warga Kiangroke

- Pewarta

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com | Kabupaten Bandung kini menghadapi situasi darurat terkait maraknya aksi begal motor cicilan yang dilakukan oleh kelompok debt collector. Kasus terbaru menimpa ES, seorang pria paruh baya warga Kiangroke, yang bersama istrinya mengalami perampasan sepeda motor di daerah Dayeuhkolot, setelah sebelumnya diikuti oleh empat orang yang mengendarai dua motor sejak dari Baleendah, Kamis (14/9/2024). ES dan istrinya yang awalnya berniat mampir di sebuah warung sembako di Dayeuhkolot untuk berbelanja, tiba-tiba dihampiri oleh empat orang yang semula bersikap santun. Salah satu dari mereka meminta surat-surat motor dengan alasan “agar aman di jalan.” Mereka mengajak ES ke sebuah kantor, yang ternyata sudah dipenuhi oleh rekan-rekan mereka. Di sana, ES diminta menyerahkan STNK dengan dalih memeriksa nomor mesin motor. Setelah mengambil STNK, pelaku memberikan kertas berupa surat serah terima dan meminta ES untuk menandatangani BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan). Pada akhirnya, motor ES diambil alih oleh kelompok tersebut. Kasus semacam ini menunjukkan peningkatan aksi debt collector yang semakin berani merampas motor di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas, terutama bagi warga yang menunggak cicilan. Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung, yang khawatir akan keselamatan mereka saat bepergian dengan motor cicilan. Menanggapi maraknya kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas agar debt collector dilarang merampas kendaraan di jalan, terutama jika tidak disertai surat perintah eksekusi dari pengadilan. Pengambilan kendaraan secara sepihak tanpa prosedur yang sah dianggap sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum. Kapolri juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas debt collector yang melanggar aturan ini. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian perampasan kendaraan ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum. Polri menekankan pentingnya proses hukum yang jelas dalam pengambilan kendaraan nasabah yang menunggak. Tindakan intimidasi dan kekerasan oleh debt collector harus dihentikan, dan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menghadapi situasi ini. ***

Berita Terkait

Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar
“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah
Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Damkar Bandung Kerahkan Lima Armada Pemadam atasi Kebakaran Hana Bank
Perangkat Desa Padarek Mulai Di BAP Kejari Kuningan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
KETUM KPK JABAR “Tanggapi Tajam”Oknum Pejabat Dinas Kab Bandung Sebut KPK RI Tidak akan Tembus Kab. Bandung dan KPK Jabar adalah Hama
Ketua Gibas Kang Manap Minta Anggota Dewan Diduga Gaet Istri Orang,  Di PAW 
Kabar Tak Sedap Menghampiri Ketum KPK Jabar, Ramai di Tiktok Sang Istri Diisukan Selingkuh

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:36

Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:20

“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:57

Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:25

Damkar Bandung Kerahkan Lima Armada Pemadam atasi Kebakaran Hana Bank

Senin, 10 Maret 2025 - 18:24

Perangkat Desa Padarek Mulai Di BAP Kejari Kuningan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37