Kabupaten Bandung Darurat Begal Debt Collector, Seperti yang Dialami ES, Warga Kiangroke

- Pewarta

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com | Kabupaten Bandung kini menghadapi situasi darurat terkait maraknya aksi begal motor cicilan yang dilakukan oleh kelompok debt collector. Kasus terbaru menimpa ES, seorang pria paruh baya warga Kiangroke, yang bersama istrinya mengalami perampasan sepeda motor di daerah Dayeuhkolot, setelah sebelumnya diikuti oleh empat orang yang mengendarai dua motor sejak dari Baleendah, Kamis (14/9/2024). ES dan istrinya yang awalnya berniat mampir di sebuah warung sembako di Dayeuhkolot untuk berbelanja, tiba-tiba dihampiri oleh empat orang yang semula bersikap santun. Salah satu dari mereka meminta surat-surat motor dengan alasan “agar aman di jalan.” Mereka mengajak ES ke sebuah kantor, yang ternyata sudah dipenuhi oleh rekan-rekan mereka. Di sana, ES diminta menyerahkan STNK dengan dalih memeriksa nomor mesin motor. Setelah mengambil STNK, pelaku memberikan kertas berupa surat serah terima dan meminta ES untuk menandatangani BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan). Pada akhirnya, motor ES diambil alih oleh kelompok tersebut. Kasus semacam ini menunjukkan peningkatan aksi debt collector yang semakin berani merampas motor di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas, terutama bagi warga yang menunggak cicilan. Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung, yang khawatir akan keselamatan mereka saat bepergian dengan motor cicilan. Menanggapi maraknya kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas agar debt collector dilarang merampas kendaraan di jalan, terutama jika tidak disertai surat perintah eksekusi dari pengadilan. Pengambilan kendaraan secara sepihak tanpa prosedur yang sah dianggap sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum. Kapolri juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas debt collector yang melanggar aturan ini. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian perampasan kendaraan ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum. Polri menekankan pentingnya proses hukum yang jelas dalam pengambilan kendaraan nasabah yang menunggak. Tindakan intimidasi dan kekerasan oleh debt collector harus dihentikan, dan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menghadapi situasi ini. ***

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru