Kabupaten Bandung Darurat Begal Debt Collector, Seperti yang Dialami ES, Warga Kiangroke

- Pewarta

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com | Kabupaten Bandung kini menghadapi situasi darurat terkait maraknya aksi begal motor cicilan yang dilakukan oleh kelompok debt collector. Kasus terbaru menimpa ES, seorang pria paruh baya warga Kiangroke, yang bersama istrinya mengalami perampasan sepeda motor di daerah Dayeuhkolot, setelah sebelumnya diikuti oleh empat orang yang mengendarai dua motor sejak dari Baleendah, Kamis (14/9/2024). ES dan istrinya yang awalnya berniat mampir di sebuah warung sembako di Dayeuhkolot untuk berbelanja, tiba-tiba dihampiri oleh empat orang yang semula bersikap santun. Salah satu dari mereka meminta surat-surat motor dengan alasan “agar aman di jalan.” Mereka mengajak ES ke sebuah kantor, yang ternyata sudah dipenuhi oleh rekan-rekan mereka. Di sana, ES diminta menyerahkan STNK dengan dalih memeriksa nomor mesin motor. Setelah mengambil STNK, pelaku memberikan kertas berupa surat serah terima dan meminta ES untuk menandatangani BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan). Pada akhirnya, motor ES diambil alih oleh kelompok tersebut. Kasus semacam ini menunjukkan peningkatan aksi debt collector yang semakin berani merampas motor di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas, terutama bagi warga yang menunggak cicilan. Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung, yang khawatir akan keselamatan mereka saat bepergian dengan motor cicilan. Menanggapi maraknya kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas agar debt collector dilarang merampas kendaraan di jalan, terutama jika tidak disertai surat perintah eksekusi dari pengadilan. Pengambilan kendaraan secara sepihak tanpa prosedur yang sah dianggap sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum. Kapolri juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas debt collector yang melanggar aturan ini. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian perampasan kendaraan ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum. Polri menekankan pentingnya proses hukum yang jelas dalam pengambilan kendaraan nasabah yang menunggak. Tindakan intimidasi dan kekerasan oleh debt collector harus dihentikan, dan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menghadapi situasi ini. ***

Berita Terkait

Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam
FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”
Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta
SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:22

Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:01

FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:34

Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Berita Terbaru