Kab Bandung | Kontroversinews.-Hasil Audensi antara KPJB Kab Bandung dengan perwakilan Kepala SMP Swasta dengan Komisi D DPRD Kab Bandung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) membahas PPDB tahun 2020 menghasilkan tidak ada penambahan kuota untuk PPDB Kab Bandung tetap sesuai pada Permendikbud 44 dan Perbup 37 .
Hal yang sama dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bandung ,DR.Juhana , kesimpulannya dari hasil Audensi dengan Komisi D , Ketua DPRD Kab Bandung dan juga KPJB , bahwa untuk PPDB Kab Bandung tetap sesuai dengan Permendikbud No 44 dan Perbup No 37 .
Jadi menurut Juhana , tidak penambahan kuota ,artinya maksimal 11 Rombongan Belajar ( Rombel) dikali 32 orang , tugas pemerintah menyelenggarakan infrastruktur sudah selesai termasuk menyediakan bangku untuk kelas 7 atau kelas 1 SMP 70 ribu 15 kursi .
Sementara untuk SD / MI calon siswa hanya 65 ribu 416 orang jadi sudah tertampung , negeri swasta sama , kita sudah menjalankan tugas pemerintah dengan baik ,” tegasnya
Menurut Ketua KPJB Provinsi Jabar , Lili Muslihat ,ada beberapa persoalan tentang PPDB itu hal yang biasa tapi belum dibahas sampai kepada tehnis , persoalan anak kembalikan lagi kepada anak , anak mau sekolah kemana .
Pilihan anak pilihan sekolah dijamin undang -undang , ini dibuka tentang SMP swasta dan SMP negeri ada isu kita melakukan penyisiran itu tidak mungkin , kita menyisir kepada anak yang sama sekali belum mendaftar .
Anak yang belum mendaftar tidak sedikit ada 10 ribu calon siswa dikarenakan kondisi dengan sistem online , sisi lain tidak semua orang tua paham tentang online dan itu harus diselamatkan .
Wajib belajar tanggung jawab bersama dan kami dari KPJB tidak pernah mencabut anak yang sudah mendaftar ke SMP swasta , tapi KPJB membantu anak untuk terus sekolah jangan sampai putus sekolah .
“Mereka datang mengadu kepada KPJB murni tidak ada muatan politik , kami hanya mengantar apa yang menjadi keinginan anak dan kami audensi ini belum selesai karena belum membahas kearah tehnis ,” ungkapnya (Mindra)