Gadaikan Motor Tanpa Izin, Pemuda Ini Dipenjarakan Sang Ibu di Pematang Siantar

oleh
oleh
(Istockphoto)

PEMATANGSIANTAR Kontroversinews.com – Seorang pemuda berinisial M (33) asal Tambun Nabolon, Siantar Martoba mendekam karena dilaporkan ibunya sendiri, karena menggandakan motor tanpa izin.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud mengatakan, tersangka MAH (33) warga Jalan Melur, Perumahan Karang Sari, dilaporkan ibu kandungnya sendiri, Asnimar Chaniago (62) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tambon Nabolon, kecamatan Siantar, kota Pematangsiantar.

“Kejadiannya 24 September 2021 lalu, diduga pelaku datang ke rumah korban dan pamit membawa sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 5594 WAF. Namun sampai tanggal 29 September 2021, sepeda motor korban tidak dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp14 juta,” katanya dilansir dari sindonews, Rabu (10/11/2021).

Dari pengakuan M, sepeda motor ibunya itu sudah digadaikan Rp4 juta kepada seorang pria berinisial AD (32), warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, yang ikut ditangkap polisi.

“Kedua diduga pelaku penggelapan dan penadah sudah ditangkap dan menjalani proses hukum,” sebut Amir.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *