JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Sorolangun, Jambi. Empat tersangka di antaranya telah ditahan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer mengatakan, empat dari enam tersangka yang ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH.
Sementara dua tersangka lagi yang belum ditahan, yakni AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Keduanya, kata dia meski belum ditahan, namun telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. “Dua tersangka lainnya yakni AT dan MT sudah dalam pencekalan sejak 2018,” ujar Leonard di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, AT dan MT seharusnya diperiksa hari ini. Keduanya tidak hadir karena beralasan sakit. Mereka kemudian dipanggil ulang pekan depan dan dimungkinkan langsung ditahan.
“Dan tim penyidikan pada Jampidsus akan kembali melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ucapnya dilansir dari iNews.***AS