Durajat : Sudah 3 Hari Dan Akan Terus Berlanjut
Kab. Cirebon, (Kontroversinews) – Seorang warga Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang bernama Durajat, sedang melakukan aksi duduk sendiri di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. aksi yang bertajuk “Ekspresi Keprihatinan Atas Lambatnya Penanganan Hukum Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Oleh Kuwu/Kades Keduanan” tersebut akan terus dilakukan Durajat sampai pengaduannya ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri, 3 hari sudah aksi ekspresi keprihatinan dilakukannya. terhitung sejak Senin 17 Maret hingga 19 Maret 2025, Durajat melakukannya sendiri tanpa teman dan tanpa kepedulian dari siapapun. hal ini mengundang keprihatinan wartawan media ini, hingga pada Rabu 19 Maret 2025 mendatangi dan mewawancarai dirinya. hingga sebuah keterangan muncul dari mulutnya, bahwa pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu/Kades Keduanan yang belakangan diketahui bernama DR. Sanusi sudah dilakukan Durajat setahun lebih. namun hingga hari ini, 3 hari aksi ekspresi keprihatinan duduk diam dilakukan belum juga ada kepastian apapun dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang kapan Kasus Kuwu Keduanan tadi diprosesnya.
Menurut Durajat, selain mengadu ke Kejaksaan. dirinya juga sudah mengadukannya ke pihak kepolisian, bahkan hingga ke Polda. namun pihak Polda terutamanya, hanya menjawab bahwa Polda hanya bisa menangani aduan dugaan korupsi yang bersumber dari dana atau anggaran yang dikeluarkan pihak Provinsi saja. ada 2 aduan yang Durajat Adukan, yang pertama terkait tampilnya oknum Kuwu Keduanan dalam proses penyediaan Tanah Kas Desa berupa Bengkok seluas 2 Hektar untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Depok dan Kuwu Keduanan tampil juga sebagai pemborongnya disitu. kemudian aduan yang ke 2 yakni kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebonnya berupa dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai 2023, sekitar 500 hingga 700 juta. dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu Keduanan DR. Sanusi yang dahulu pernah berdinas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) sebagai Direktur Bidang Prestasi sebelum menjadi Kades/Kuwu Keduanan, diantaranya dana csr dari 3 pabrik rotan, pekerjaan dana desa yang diduga fiktif, dan lain-lain.
“Sudah lebih dari satu tahun, dumas saya ke kejaksaan negeri kabupaten cirebon berjalan. mereka hanya berputar-putar tanpa ada kepastian kapan kuwu/kades keduanan diperiksa, hingga terpaksa aksi ekspresi keprihatinan ini saya lakukan. ada 2 permasalahan yang saya adukan, yang pertama terkait penggunaan lahan berupa tanah bengkok desa seluas 2 hektar untuk pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri Depok yang anggarannya sebesar 2’5 miliar yang dipasok dari APBD Provinsi Jawa Barat tanpa adanya musyawarah desa. selain tanah bengkok yang digunakan untuk membangun unit sekolah baru, ada tanah bengkok dan tanah titisara yang beralih menjadi taman pabrik dan gudang pabrik didalam pabrik. dan harusnya hal-hal yang barusan saya sebutkan tadi, seharusnya sudah bisa dijadikan landasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses DR Sanusi selaku Kades/Kuwu Keduanan. dengan pasal penyalahgunaan wewenang atau apa, atau bisa saja setelah diselidiki ada hal-hal yang bisa dikatakan perbuatan melawan hukum lainnya. ini sih tidak, baik itu kepolisian resort kota cirebon maupun pihak kejaksaan negeri. untuk itu, saya akan terus melakukan aksi ekspresi keprihatinan atas lambannya pengaduan dari saya. bukan hanya 3 hari sekarang, saya akan terus duduk diam didepan kantor kejaksan negeri sumber kabupaten cirebon ini sampai pengaduan dari saya ditindaklanjuti,” pungkas Durajat. ***