Diduga Ada Motif Tertentu 4 Desa di Kabupaten Kuningan Dilaporkan ke Kejati Jabar

- Pewarta

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

” Kita tidak boleh berputus asa, meskipun banyak rintangan dalam berusaha”


Oleh: HAMID, S.H.MH


Kontroversinews | Baru-baru ini Media Dinamika Pendidikan memberitakan 4 Desa di Kabupaten Kuningan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dinilai oleh mereka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Desa Cibeureum Kecamatan Cilimus, Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang , Desa Guunung Keling Kecamatan Cigugar, dan kecamatan Dukung Picung Kecamatan Luragung.

Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang oleh karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana ( Pasal 1 butir 24).

Menurut hemat kami media anti korupsi com melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar hanya ” Psychological Warfare” diduga ada tujuan yang diinginkan atau tekhnik mempengaruhi Desa agar merasa takut , dan acaman melaporkan Desa-desa akan dilaporkan ke Tipikor Polres Kuninga, Kepolda Jabar, Kejari Kuningan dan Kejati Jabar sudah diberitakan oleh media anti corupsi com.

Kalau tidak salah sejak bulan Desember 2024 , mana bukti hukum adanya pelaporan harus ada Surat Tanda Bukti Melapor, dan dalam laporan sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) tercantum Pelapor dan Terlapor, dan dalam pemberitaan tidak mencantumkan Surat Tanda Bukti Melapo, Menurut Hukum Laporan ke Kejati Jabar tidak akuntabek, sehingga oleh karenannya hati-hati ( prudent) mana kala ada seseorang datang ke desa menawarkan akan menghapus berita abaikan aja. Pelaporan untuk menghindar berakibat hukum laporan menjurus ke Tindak Pidana Fitnah (Pasak 310 dan/atau Pasal 311 KUHP), dan tidak menjurus Tindak Pidana Laporan Palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP, sejalan dengan ketentuan Pasal harus ada bukti permulaan yang cukup ( Pasal 17 KUHAP).

Penulis : Advokat Peradi dan Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Berita Terkait

“Babi”
Kades Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum, Dan Mewakili Desa Di Persidangan
Perubahan Ada Di Pemilih Yang Cerdas_Moment Pilkada.
Perampasan Tanah Adat: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terus Terjadi.
Kartini Hari Ini Harus Maju Menyuarakan Aspirasi Agar Tidak Dijadikan Korban Pelecehan

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 14:49

Diduga Ada Motif Tertentu 4 Desa di Kabupaten Kuningan Dilaporkan ke Kejati Jabar

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:01

“Babi”

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:35

Kades Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum, Dan Mewakili Desa Di Persidangan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:26

Perubahan Ada Di Pemilih Yang Cerdas_Moment Pilkada.

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:25

Perampasan Tanah Adat: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terus Terjadi.

Berita Terbaru