Cabuli Anak di Bawah Umur Pelaku Beri Imbalan Rp30.000

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan (Kontroversinews.com) – Pemuda pengangguran, Maulana Jaka Ibrahim (22) warga Jalan Starban Gang Lurah Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan, diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru. Pria tersebut mencabuli anak perempuan di bawah umur, berinisial A (14), berstatus pelajar, warga Jalan Starban, Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru,Kompol Aris Wibowo SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/3) mengatakan, kejadian terjadi Selasa (16/2), sekira pukul 15.00 WIB. Orangtua korban, Teti Oktavia (38) khawatir hari itu tidak berada di rumah. Ia pun menanyakan kepada teman korban, bernama Anugrah.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas menangkap pelaku. “Tersangka kita tangkap. Untuk hasil sementara penyidikan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Irwansyah yang dilansir dari Sumutpos.co.

Irwansyah menjelaskan, tersangka mencabuli korban dengan memberi imbalan Rp30.000 sebagai uang jajan kepada korban.

Anugrah mengatakan, kalau anaknya dibawa Maulana Jaka Ibrahim.Tidak lama berselang korban pulang ke rumahnya. Teti pun langsung menanyakan kepada putrinya tersebut ke mana dan sama siapa perginya.

Korban mengaku pergi bersama Maulana dan telah dicabulinya di sebuah rumah kosong, tepatnya di Gang Landasan Ujung, Kecamatan Polonia.

Mendengar kejadian ini, orangtua korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

“Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) Subider Pasal 82 Jo 76 (e) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014,tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.***AS

Berita Terkait

Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?
Warga Resah, Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung
Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam
FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”
Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta
SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:47

Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?

Senin, 3 November 2025 - 13:28

Warga Resah, Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:22

Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:01

FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:34

Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta

Berita Terbaru