Cabuli Anak di Bawah Umur Pelaku Beri Imbalan Rp30.000

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan (Kontroversinews.com) – Pemuda pengangguran, Maulana Jaka Ibrahim (22) warga Jalan Starban Gang Lurah Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan, diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru. Pria tersebut mencabuli anak perempuan di bawah umur, berinisial A (14), berstatus pelajar, warga Jalan Starban, Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru,Kompol Aris Wibowo SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/3) mengatakan, kejadian terjadi Selasa (16/2), sekira pukul 15.00 WIB. Orangtua korban, Teti Oktavia (38) khawatir hari itu tidak berada di rumah. Ia pun menanyakan kepada teman korban, bernama Anugrah.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas menangkap pelaku. “Tersangka kita tangkap. Untuk hasil sementara penyidikan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Irwansyah yang dilansir dari Sumutpos.co.

Irwansyah menjelaskan, tersangka mencabuli korban dengan memberi imbalan Rp30.000 sebagai uang jajan kepada korban.

Anugrah mengatakan, kalau anaknya dibawa Maulana Jaka Ibrahim.Tidak lama berselang korban pulang ke rumahnya. Teti pun langsung menanyakan kepada putrinya tersebut ke mana dan sama siapa perginya.

Korban mengaku pergi bersama Maulana dan telah dicabulinya di sebuah rumah kosong, tepatnya di Gang Landasan Ujung, Kecamatan Polonia.

Mendengar kejadian ini, orangtua korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

“Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) Subider Pasal 82 Jo 76 (e) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014,tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.***AS

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41