Akibat Pergaulan Bebas, 99 Anak Menjalani Pernikahan Dini

- Pewarta

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG | Kontroversinews – Menurut data pada Bagian Administrasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung, pada periode Januari sampai dengan Maret 2020, ada 99 anak dibawah umur menjalani pernikahan.

Hal tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Mereka, kata Bagian Administrasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung Apep Parid Padilah, terdiri 23 anak laki-laki yang menjalani pernikahan di bawah umur dan ada 76 anak perempuan yang menikah di bawah batas umur yang ditentukan.

“Alasannya, ada sebagian karena pergaulan bebas, karena ekonomi atau pendidikannya yang rendah,” ucap Apep, kepada wartawan , Kamis (30/4).

Menurut Apep, syarat untuk menikah dibawah umur, sama saja seperti persyaratan pernikahan seperti biasanya. Hanya saja, jika ingin menikah di bawah umur maka harus memberikan syarat berupa surat dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Kalau KUA hanya menerima dispensasi dari Pengadilan Agama, adapun prosesnya/rinciannya ada di ranah Pengadilan,” jelas Apep.

Sementara itu, Kasi Ketahanan Remaja DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Diah Wulanriati, mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa program yang dilaksanakan guna mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur. Pertama, DP2KB3A sudah membentuk pusat informasi konseling remaja yang terdapat disetiap desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Dimana program tersebut mencari sasaran masyarakat yang berumur dibawah 24 tahun.

“Kita melakukan edukasi tentang alasan mengapa tidak boleh menikah muda,” ungkap Diah saat dihubungi via ponsel selularnya.

Kemudian program yang kedua yaitu DP2KBP3A Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi terkait pendewasaan usai pernikahan. Jika ada anak dibawah umur yang terlanjur menikah muda, maka pihaknya akan melaksanakan program yang ketiga, yaitu program penundaan anak pertama. Program-program tersebut sudah dilakukan dengan berbagai metode sosialisasi.

“Edukasi pendewasaan usia pernikahan misalnya memberikan informasi terkait resiko menikah dibawah umur, kemudian terkait ekonomi dan begitu pula tentang psikologisnya. Dalam melakukan edukasi, kita sering bekerjasama dengan pihak,” jelas Diah.

Kemudian, pihaknya juga memfokuskan pada Tiga Ancaman Dasar Untuk Remaja seperti menikah dibawah umur, hubungan seks diluar pernikahan serta narkoba dan HIV. Sebenarnya pada tahun ini, DP2KB3PA Kabupaten Bandung, berencana melakukan sosialisasi Persiapan Kehidupan Berumah Tangga Bagi Remaja (PKBR). Hal tersebut agar para remaja bisa mengetahui resiko menikah diusia muda.

“Kita akan terus optimalkan program-program guna mencegah terjadinya pernikahan diusia dini,” tegas Diah.

Diah memberikan pesan kepada para orang tua agar anaknya dapat terhindar dari pergaulan bebas. Kuncinya, kata Diah, adalah ketahanan keluarga. Para orang tua harus memiliki pengetahuan tentang pola asuh, baik dimasa anak-anak maupun dimasa remaja. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Skandal Asusila Kepsek Ciawigebang, Marwah Pendidikan Kuningan Terkoyak
Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?
Warga Resah, Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung
Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam
FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”
Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta
SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:47

Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?

Senin, 3 November 2025 - 13:28

Warga Resah, Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:22

Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:01

FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:34

Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta

Berita Terbaru