Akibat Pergaulan Bebas, 99 Anak Menjalani Pernikahan Dini

- Pewarta

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG | Kontroversinews – Menurut data pada Bagian Administrasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung, pada periode Januari sampai dengan Maret 2020, ada 99 anak dibawah umur menjalani pernikahan.

Hal tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Mereka, kata Bagian Administrasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung Apep Parid Padilah, terdiri 23 anak laki-laki yang menjalani pernikahan di bawah umur dan ada 76 anak perempuan yang menikah di bawah batas umur yang ditentukan.

“Alasannya, ada sebagian karena pergaulan bebas, karena ekonomi atau pendidikannya yang rendah,” ucap Apep, kepada wartawan , Kamis (30/4).

Menurut Apep, syarat untuk menikah dibawah umur, sama saja seperti persyaratan pernikahan seperti biasanya. Hanya saja, jika ingin menikah di bawah umur maka harus memberikan syarat berupa surat dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Kalau KUA hanya menerima dispensasi dari Pengadilan Agama, adapun prosesnya/rinciannya ada di ranah Pengadilan,” jelas Apep.

Sementara itu, Kasi Ketahanan Remaja DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Diah Wulanriati, mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa program yang dilaksanakan guna mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur. Pertama, DP2KB3A sudah membentuk pusat informasi konseling remaja yang terdapat disetiap desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Dimana program tersebut mencari sasaran masyarakat yang berumur dibawah 24 tahun.

“Kita melakukan edukasi tentang alasan mengapa tidak boleh menikah muda,” ungkap Diah saat dihubungi via ponsel selularnya.

Kemudian program yang kedua yaitu DP2KBP3A Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi terkait pendewasaan usai pernikahan. Jika ada anak dibawah umur yang terlanjur menikah muda, maka pihaknya akan melaksanakan program yang ketiga, yaitu program penundaan anak pertama. Program-program tersebut sudah dilakukan dengan berbagai metode sosialisasi.

“Edukasi pendewasaan usia pernikahan misalnya memberikan informasi terkait resiko menikah dibawah umur, kemudian terkait ekonomi dan begitu pula tentang psikologisnya. Dalam melakukan edukasi, kita sering bekerjasama dengan pihak,” jelas Diah.

Kemudian, pihaknya juga memfokuskan pada Tiga Ancaman Dasar Untuk Remaja seperti menikah dibawah umur, hubungan seks diluar pernikahan serta narkoba dan HIV. Sebenarnya pada tahun ini, DP2KB3PA Kabupaten Bandung, berencana melakukan sosialisasi Persiapan Kehidupan Berumah Tangga Bagi Remaja (PKBR). Hal tersebut agar para remaja bisa mengetahui resiko menikah diusia muda.

“Kita akan terus optimalkan program-program guna mencegah terjadinya pernikahan diusia dini,” tegas Diah.

Diah memberikan pesan kepada para orang tua agar anaknya dapat terhindar dari pergaulan bebas. Kuncinya, kata Diah, adalah ketahanan keluarga. Para orang tua harus memiliki pengetahuan tentang pola asuh, baik dimasa anak-anak maupun dimasa remaja. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru