AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar

- Pewarta

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Indramayu, Kontroversinews | Perseteruan antara kakak dan adik kandung terkait kepemilikan sawah warisan orang tua mereka di Desa Waru, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, tampaknya tak kunjung menemui titik terang. Sengketa ini bahkan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Indramayu.

Permasalahan bermula saat Hj. Sanimah hendak menggarap sawah peninggalan almarhum orang tuanya, Surakim dan Karinih. Namun, adiknya, Tardi, SE, melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah. Tardi mengklaim bahwa empat bidang sawah yang disengketakan telah sah menjadi miliknya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di Kantor Kecamatan Lohbener.

Namun menurut keterangan Hj. Sanimah, ia sama sekali tidak pernah mengetahui atau melihat secara fisik AJB tersebut. Ia juga menegaskan bahwa proses pembuatan AJB tidak melibatkan dirinya sebagai anak sulung dan ahli waris dari almarhum Surakim. “Jangankan diminta persetujuan, diberi tahu saja tidak,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Jumat, 20 Juni 2025 di kediamannya.

Suami Sanimah, Suryamin, juga menuturkan bahwa hingga saat ini, ia masih membayar pajak atas keempat bidang sawah yang diklaim Tardi telah ber-AJB. Bahkan, satu bidang sawah disebut telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. “Ini ironis,” ujar Suryamin. Ia juga mempertanyakan legalitas AJB yang diklaim Tardi. “Saya sudah bolak-balik ke Polres, tapi sidang atas laporan penyerobotan tanah belum juga dilakukan. Kalau sawah itu memang milik Tardi, kenapa saya harus diminta menyerahkan?”

Pernyataan senada disampaikan Sanimah, yang mengaku sering mendapatkan tekanan secara lisan dari oknum kepolisian agar menyerahkan sawah tersebut kepada adiknya. “Kalau memang sah miliknya, kenapa saya diminta menyerahkan? Harusnya diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Suryamin mengaku sudah mencoba menelusuri keberadaan dokumen AJB tersebut dengan mendatangi Kantor Kecamatan Lohbener dan menemui seseorang bernama Dedi. Namun, hingga kini tidak ada salinan atau informasi memuaskan yang diperoleh. “Jangankan fotokopi AJB, penjelasan saja tidak ada,” ujar Suryamin.

Sanimah juga mengungkapkan bahwa Sekretaris Desa Waru, Bowo, pernah mengatakan kepadanya bahwa ia tidak akan mendapatkan “secuil pun” dari sawah tersebut. Namun saat dikonfirmasi oleh wartawan pada 20 Juni 2025 via pesan WhatsApp, Bowo membantah telah mengatakan hal tersebut. “Tidak ada, Pak. Silakan konfirmasi ke kantor desa saja. Saya khawatir salah bicara,” tulis Bowo.

Saat ditanya mengenai dokumen AJB milik Tardi, Bowo menyebut bahwa seluruh dokumen ada pada Tardi, dan proses pembuatan AJB ditangani oleh kuwu lama. “Kalau soal mediasi, itu diurus kuwu yang sekarang,” kata Bowo. Namun, ketika wartawan meminta nomor kontak kuwu, Bowo tidak memberikannya dan hanya menjawab, “Saya konfirmasi dulu ke pak kuwu.” Hingga 23 Juni 2025, tidak ada kabar lanjutan dari Bowo, dan saat dihubungi kembali, ia menjawab, “Kata Pak Kuwu, kalau mau konfirmasi, silakan ke kantor. Saya tidak berani memberikan nomor beliau.”

Wartawan juga berupaya mengonfirmasi ke pihak Kantor Kecamatan Lohbener dengan menghubungi Dedi via WhatsApp. Pada Jumat, 20 Juni, Dedi hanya menjawab, “W’salam, mangga konfirmasi ke kantor aja hari Senin.” Namun hingga Senin, 23 Juni, pesan lanjutan wartawan tidak dibalas.

Persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana bentuk dan keabsahan AJB yang diklaim oleh Tardi? Mengapa Pemdes Waru dan pihak Kecamatan Lohbener cenderung bungkam dan tidak memberikan informasi yang transparan terkait proses dan legalitas AJB tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan hukum maupun penyelesaian yang pasti atas sengketa warisan sawah ini. (Kusyadi)

Berita Terkait

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal
Renovasi Puskesmas Kalijaga Permai Rp2,6 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan
Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH
Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan
Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:32

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Senin, 7 Juli 2025 - 17:04

Renovasi Puskesmas Kalijaga Permai Rp2,6 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:32

Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13

Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Berita Terbaru

OPINI

Peran PGRI Dipertanyakan Saat Guru Terjerat Hukum

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:05