Kab Pelalawan| Kontroversinews.-Kejaksaan Negeri (Kejari )Pelalawan ahirnya menahan tersangka Tipikor Penerimaan Pegawai tidak Tetap (PTT)Dinas Keshatan (Diskes)Pelalawan tahun 2015,senin(16/4/2018) tersangkanya adalah Abdulwahab Kasubag Tata usaha dan kepegawaian Diskes Kabupaten Pelalawan.Menurut Kasi Pitsus Kejari Pelalawan Lasargi Maret di lakukanya penahanan terhadap Abdul Wahab 21 hari kedepan untuk kepentingan memudahkan dan pemperlancar penyidikan terhadap kasus korupsi ini.Abdul wahab di jerat dengan pasal 11,12a,dan 12e Undang-UndangTindak Pidana Korupsi,dimana tersangka di duga melakukan pemerasaan dalam Jabatanya saat penerimaan pegawai Honor didinas kesehatan(Dinkes)Pelalawan pada tahun 2014-2015 Silam.
Modus Yang dilakukan Abdul Wahab yakni dengan meminta sejumlah uang yang angkanya beragam kepada pelamar pegawai honor Kesehatan dengan iming-iming akan di loloskan di terima menjadi pegawai PTT.Menurut Kejaksaan tersangka dalam kasus ini ada 3 orang tersangka selain Abdul Wahap,PNS Diskes bernama Yulia Fitri dan juga bersetatus serupa penipuan penerimaan Pegawai Honor yang perkaranya telah lebih dulu di sidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan dan masih menjalani Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan selama 2 Tahun 6 Bulan.
Abdul wahab di tahan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Siallang Bungkuk Pekanbaru setelah lebih kurang di periksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan.tak satupun tampak keluarga dekat mendampingi Pak wahab di bawa ke Pekanbaru pada waktu azan Magrib saat keluar dari ruangan pemeriksaan di tanya wartawan Abdul wahab hanya bungkam dan langsung Masuk kenderaan yang telah di siapkan oleh Kejari Pelalawan.sementara itu pengacara yang sebelumnya mendampingi pak wahab sudah lebih dahulu pulang.(A.Tinjak)