Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan

- Pewarta

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Uha Juhana


Kuningan, Kontroversinews | Berdasarkan UUD 1945 dalam Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Maknanya dalam menjalankan pemerintahan harus berlandaskan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku. DPRD Kabupaten Kuningan merupakan wakil rakyat “yang terhormat” sesuai peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU MD3 dan tata tertib dewan. Makna norma formal yang ditetapkan tersebutbahwa anggota dewan harus berperilaku terhormat. Sebagai lembaga perwakilan, anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sebutan “terhormat” disematkan untuk menghormati rakyat yang mereka wakili.DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota). Mereka adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki wewenang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Seperti kita ketahui bersama saat ini Pemkab Kuningan mengalami pemotongan dana bagi hasil TKD sampai dengan Rp. 111 miliar untuk tahun anggaran 2026. Kondisi ini bahkan memaksa BPKAD Kuningan sebagai penjaga stabilitas keuangan daerah, awal tahun ini kembali akan melakukan Rasionalisasi Rencana Anggaran Kas sebagai proses yang harus diambil untuk melakukan penyesuaian, penataan ulang, atau rasionalisasidalam upaya menjadikan APBD Kuningan logis dan efisien karena kondisi kontijensi. Semata-mata agar proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang sebenarnya. Supaya dalam praktik, antara rencana pengeluaran kas dengan ketersediaan dana kas yang riil, bisa dipastikan likuiditas yang sebenarnya dan sebagai langkah efisiensi anggaran.Tujuan dari Rasionalisasi Rencana Anggaran Kas adalah menata ulang kas agar penggunaan dana dalam APBD Kuningan oleh semua SKPD lebih efektif dan efisien.

Kondisi keuangan Pemkab Kuningan yang berdarah-darah selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak diikuti oleh pengefisienan atau evaluasi belanja politislembaga DPRD Kuningan yang mengaku sebagai wakil rakyat terhormat. Ini bisa dilihat dari besarnya anggaran Tunjangan DPRD Kuningan yang sekarang menjadi sorotan luas masyarakat. DPRD Kuningan dikritik keras karena terbukanya tunjangan yang diterima anggota dewan tiap bulan sangat fantastis dan menghina akal sehat. Mengutip  besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningandalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor: 900/KPTS.413-/2025 yang keliru, sangat tidak pantas dan keluar dari azas kepatutan. Sudah salah regulasi besar lagi anggarannya. SK Bupati Kuningan jelas bersifat penetapan individual dan konkret, sedangkan Peraturan Bupati sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 adalah instrumen pengaturan umum yang wajib melalui proses fasilitasi dan evaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi. Ketika SK Bupati Kuningan dipaksakan menggantikan Perbup, maka yang terjadi adalah cacat formil yang bersifat fatal. Secara teori hukum, instrumen yang keliru sejak awal menyebabkan seluruh tindakan turunannya tidak memiliki dasar hukum yang sah sejak semula atau void ab initio.

Dalam dokumen SK yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si tersebut memuat rincian tunjangan yang diterima setiap bulan. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Komunikasi Intensif
  2. Ketua                :  Rp.              10.500.000  per bulan
  3. Wakil Ketua      :  Rp.              10.500.000  per bulan
  4. Anggota            :  Rp.              10.500.000  per bulan
  5. Belanja Penunjang Operasional
  6. Ketua                :  Rp.                8.400.000  per bulan
  7. Wakil Ketua      :  Rp.                4.200.000  per bulan
  8. Tunjangan Perumahan
  9. Ketua                :  Rp.              25.000.000  per bulan
  10. Wakil Ketua      :  Rp.              24.000.000  per bulan
  11. Anggota            :  Rp.              22.000.000  per bulan
  12. Tunjangan Transportasi
  13. Ketua                :  Rp.              20.500.000  per bulan
  14. Wakil Ketua      :  Rp.              18.500.000  per bulan
  15. Anggota            :  Rp.              14.700.000  per bulan
  16. Tunjangan Reses
  17. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota: Rp10.500.000 per kegiatan reses

Jika dihitung, seorang anggota DPRD Kuningan berpotensi menerimalebih dari Rp36 juta per bulan hanya dari tunjangan perumahan dan transportasi saja. Angka tersebut belum termasuk dari tunjangan komunikasi, operasional, maupun reses sehingga total pendapatan 50 anggota DPRD Kuningan per bulanbisa mencapai jumlah yang sangat signifikan.Nominal tunjangan tersebut, jelas sangat jauh di atas rata-rata pendapatan UMK warga Kabupaten Kuningan saat ini. Fakta tersebut menimbulkan sorotan publik, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan dan masih membutuhkan perhatian serius penyelenggara pemerintahan. Karena itu transparansi dan rasionalitas kebijakan politik anggaran DPRD Kuningan perlu dikritisi dan dilakukan evaluasi menyeluruh.Masyarakat berhak tahu seberapa besar tunjangan yang diterima anggota DPRD Kuningan dan apakah hal itu sebanding dengan kinerja serta kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Ketika banyak masyarakat Kabupaten Kuningan masih menghadapi persoalan ekonomi dan kemiskinan akut, angka-angka fantastis itu sangat wajar untuk dipertanyakan.DPRD sebagai lembaga perwakilan seharusnya lebih peka terhadap rasa keadilan dan kondisi sosial masyarakat Kuningan. Andaikan saja Tunjangan DPRD sebesar itu dibarengi dengan pengawasan anggaran yang ketat, kualitas legislasi yang meningkat, serta keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil mungkin bisa dimaklumi. Yang terjadi justru sebaliknya, mereka malah terlibat banyak masalah. Mulai kasus amoral yang dilaporkan melibatkan banyak anggota DPRD, menjadi bandar MBG dan bermain proyek Pokirtelahmengakibatkan menurunnyatingkat kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Kuningan. Mereka lupa,bahwa anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Karena itu, prioritas utama mereka seharusnya adalah memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan main mata dengan pihak eksekutif. Sungguhmemalukan punya jabatan sekadar numpang hidup menikmati fasilitas dan tunjangan gaji buta yang besar.

BPK perwakilan Jawa Barat akan melakukan Entry Meeting dengan Pemkab Kuningan yang dijadwalkan dalam minggu ini. Entry meeting adalah pertemuan awal krusial antara tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan entitas terperiksa dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuningan sebelum audit dimulai. Tujuannya adalah membangun komunikasi, menyamakan persepsi, menyampaikan ruang lingkup, metodologi dan tahapan pemeriksaan untuk memastikan kelancaran serta akuntabilitas. Kegiatan ini resmi menandai dimulainya pemeriksaan dengan penyerahan Surat Tugas dari auditor BPK Jawa Barat kepada pihak Bupati Kuningan. Mudah-mudahan masalah Tunjangan DPRD Kuningan Tahun 2025 yang sekarang sedang mengemuka dan menjadi trending topik tidak menjadi temuan audit berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apalagi rekomendasi yang bersifat tuntutan pidana hukum dari BPK. Tujuan utama pemeriksaan BPK adalah untuk menjaga serta mendorong komitmen transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam ajaran Marhaenisme yang digagas Bung Karno mewajibkan keberpihakan pada kepentingan rakyat sehingga tidak mentolerir perbuatan korupsi. Sebagai pengikutdari ajaran tersebut, mengingatkan para penghianat bangsa adalah sebuah perjuangan.Berpikir merdeka berbasis ajaran Bung Karno. MERDEKA!!!

Kuningan, 12 Februari 2026,

Penulis: Ketua LSM Frontal

 

Berita Terkait

Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat
KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU
Menyambut Aksi Damai di TNGC Selamat Datang Generasi Baru
Temuan Kadar Nitrit MBG di Bandung Barat, 4 Kali Batas Aman Racun Yang Dilindungi Proyek Korup
Kang Oos Supyadin: Pembangunan Infrastruktur Jabar Selatan adalah Kebutuhan Mendesak
Membangun Kualitas Pendidikan Indonesia: Tantangan Dan Solusi.
Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan
Menjaga Warisan Leluhur: Peran Kesultanan dalam Kedaulatan Nusantara

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:24

Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24

Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:17

KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:26

Menyambut Aksi Damai di TNGC Selamat Datang Generasi Baru

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:54

Temuan Kadar Nitrit MBG di Bandung Barat, 4 Kali Batas Aman Racun Yang Dilindungi Proyek Korup

Berita Terbaru