SUMEDANG, Kontroversinews – Digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang Adi Purnama menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kolaborasi Kejari Sumedang dengan Pemkab Sumedang dalam Penyelesaian Perkara melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Setelah melasanakan penandatanganan Bupati Dony dan Kajari Adi Purnama menemui dengan kedua tersangka di halaman Gedung Negara yang dibebaskan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Restorative Justice.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhdi, pelaku penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Hifal Maulana Fachturozi, yang sebelumnya dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Bupati mengucapkan terimakasih, kepada jajaran Kejari Sumedang yang telah mengabulkan permohonan Restorative Justice kedua orang warga Sumedang tersebut.
“Sebelumnya saya sering berdiskusi dengan Pak Kajari berkaitan dengan persoalan hukum yang ada di Kabupaten Sumedang . Ada masalah yang ringan, ketidaktahuan atau karena kesulitan ekonomi yang bisa dipertimbangkan untuk diberikan RJ (Restorative Justice),” ucapnya.
Menurutnya, RJ merupakan sebuah pendekataan dalam penanganan perkara pidana yang penekanannya kepada pemulihan hubungan sosial, dialog dan ada kesepakatan.
“Bayangkan oleh kita dari sisi pedekatan keadilan dan kemanusiaan. Satu orang pekerjaanya driver truk dan memiliki anak tujuh yang masih kecil. Hanya karena pertikaian di rumah tangga harus terus diproses dan sudah dua bulan lebih ditahan. Kebayang kalau terus dilanjut, siapa yang akan mengurus anak-anaknya yang masih kecil. Hukum tetap ditegakkan dan ini hanya satu kali dan melihat substansi dari persoalannya,” katanya.
Bupati Dony berharap pelaku dengan istri bisa segera bisa bersatu lagi.
“Suami istri harus saling melengkapi dan di hadapan Pak Muhdi ada tujuh anak yang harus dibesarkan, dijamin masa depannya. Jadi terima kasih atas langkah ini Pak Muhdi bisa kembali berkerja,” ucapnya.
Adapun Hifal, lanjut Bupati, melakukan penipuan senilai Rp 1,5 Juta demi mengobati ibunya yang sedang sakit sehingga korbannya mengadu.
“Saya yakin Pak Kajari meniliti lebih dalam mana yang bisa dikasih RJ atau yang tidak,” tuturnya.
Bupati Dony menjelaskan, Muhdi dan Hifal akan menjalani sanksi sosial selama tiga bulan dengan ikut kegiatan kebersihan.
“Apalagi sekarang akan ada kompetisi dari Pak Gubenur KDM Mahkota Binokasih untuk Kabupaten terbersih. Kita akan libatkan yang mendapat RJ ini selama tiga bulan. Kami juga akan arahkan ikut pelatihan di BLK sehingga disalurkan sesuai peminatan bakatnya dan fashion nya dimana,” kata Bupati.
Kajari Sumedang Adi Purnama menyebutkan, Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana umum tersebut yaitu perkara tipu gelap dan penganiyayaan berawal dari permohonan lisan Bupati yang sayang kepada warganya.
“Tentunya Pak Bupati ini merasa warga Sumedang dan berkoordinasi ke saya. Setelah kita teliti, kita telaah, ternyata dua perkara yang diusulkan Pak Bupati ini sudah memenuhi diberikan RJ,” ucapnya.
Menurut Kajari, kalau perkara tersebut dilanjutkan ke persidangan dan sampai menjalani hukuman, tentu akan lebih banyak mudorotnya daripada manfaatnya.
“Karena asas penegakan hukum itu salah satunya mendapatkan asas kemanfaatan hukum, selain dari asas keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.
Kajari menambahkan, kedua tersangka sudah dilepas dan kembali ke keluarganya.
“Tadi sudah dilepas dan diserahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Kita serahkan ke keluarganya. Kita serahkan ke Pak Bupati sebagai orang tua dari warga masyarakat Sumedang,” ujarnya. ***