Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

- Pewarta

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, Kontroversinews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023.

Ke dua tersangka tersebut yakni DG dan MIH. Tersangka DG, seorang pejabat eselon 2 aktif di lingkup Pemkab Cianjur, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek PJU Dishub Cianjur. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Sedangkan, MIH (selaku Konsultan Perencana) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat, Kamis (24/7/2025) menjelaskan, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang serta telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Fakta yang ditemukan penyidik tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai kurang lebih Rp8.491.605.289,63 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Tiga Sen).

“Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kamin.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke dua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025. ***

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru

OPINI

Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan

Kamis, 24 Jul 2025 - 14:36