Kuningan, Kontroversinews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar. Setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, kini Kejari Kuningan kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu mantan Kepala Unit BRI.
Pada Senin (21/7/2025), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
“Tersangka baru adalah mantan Kepala Unit BRI, dan langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ada keterkaitan yang kuat antara tersangka ini dengan dua tersangka sebelumnya. Ia menjabat sebagai atasan langsung keduanya,” ungkap Dyofa.
Lebih lanjut, Dyofa menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset para tersangka untuk keperluan pengembalian kerugian negara.
“Memang sudah ada upaya pengembalian dari tersangka AN melalui pihak bank, namun kami tetap menelusuri aset-aset lainnya,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Langkah tegas Kejari Kuningan ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Forum Komunikasi Gabungan Ormas & LSM (FKGOL) Kuningan.
Ketua LSM Barak, Kang Nana Rusdiana, S.IP, mengapresiasi kerja tegas Kasipidsus dalam mengusut kasus ini.
“Salut untuk Kejari Kuningan yang berani menetapkan dan menahan mantan Kepala Unit BRI. Kami mendukung agar kasus ini terus diusut hingga ke akar. Karena dari informasi yang kami dapat, kasus ini diduga sistematis, ada tekanan dari atasan untuk menjaga rasio kredit,” ujarnya.
Nana juga menambahkan bahwa pihaknya meyakini Kepala Unit tidak bekerja sendiri dan bisa jadi mendapat tekanan dari level yang lebih tinggi.
“Jangan berhenti hanya di Kepala Unit, kejar terus sampai atas. Jangan kasih kendor!” tegasnya.
FKGOL, lanjut Nana, juga berencana melakukan audiensi dengan berbagai lembaga keuangan di Kuningan untuk membahas banyaknya persoalan masyarakat terkait lembaga-lembaga tersebut.
“Kami dukung penuh Kejari Kuningan dalam memberantas praktik mafia di sektor keuangan. Kami juga akan mendorong eksekutif dan legislatif untuk menegakkan kedaulatan daerah demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik kotor lembaga keuangan,” pungkasnya. ***