KOTA CIREBON, Kontroversinews | Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dan Bea Cukai Cirebon menggelar operasi gabungan pada pekan ini. Kegiatan ini difokuskan pada titik-titik strategis yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu, Kamis (17/07/2025).
Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah personel dari tiga instansi, dengan personel Kodim 0614/Kota Cirebon dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel, Letda Inf Deni D. Kolaborasi ini merupakan bagian dari program sinergitas antara instansi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Dandim 0614/Kota Cirebon melalui Dan Unit Intel mengatakan, “Operasi ini merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan bagi kesehatan,” katanya.
Petugas menyisir sejumlah toko kelontong, warung, dan kios-kios eceran di berbagai kecamatan di Kota Cirebon. Dalam operasi tersebut, ditemukan beberapa merek rokok yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, S.A.P., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung kegiatan penegakan hukum bersama TNI dan Bea Cukai demi menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan dari Bea Cukai Cirebon, Rangga Fauzan, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Operasi bersama ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kota Cirebon sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan angka pelanggaran di sektor cukai dan menjaga keuangan negara dari kebocoran akibat peredaran rokok ilegal. (Susi)