Kab. Kuningan, Kontroversinews | Peredaran obat keras terbatas (OKT) di Jalan Baru, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir akan masa depan generasi muda.
Obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl (trehex), DMP, dan jenis lainnya yang termasuk dalam golongan obat daftar G—yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter—dijual secara bebas oleh oknum yang dikenal dengan sebutan “Ayah”. Diduga kuat, oknum tersebut menjalankan aktivitasnya tanpa izin resmi dan seolah kebal hukum.
Ironisnya, keberadaan sejumlah pondok pesantren di sekitar lokasi tersebut tidak menghalangi peredaran obat ilegal ini. Warga menduga adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum aparat yang justru seharusnya bertugas menindak tegas pelanggaran tersebut.
Saat tim media melakukan penelusuran dan wawancara kepada sejumlah warga pada Senin, 28 Juli 2025, sebagian besar enggan memberikan komentar secara terbuka. Namun mereka menyatakan harapan agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera bertindak. Warga khawatir, jika dibiarkan, peredaran obat ini akan menimbulkan dampak buruk jangka panjang bagi kesehatan dan moral para pemuda di wilayah tersebut.
Lokasi peredaran yang disebut-sebut berada di lingkungan RT 12 RW 03, Dusun Pahing, Desa Cilimus, tepatnya di sekitar Jalan Baru Kuningan, kini disebut semakin marak dan nyaris tak tersentuh hukum. Muncul pertanyaan besar di masyarakat: apakah pihak berwenang benar-benar tidak mengetahui praktik ini, atau justru sengaja membiarkannya?
Fakta di lapangan memperlihatkan betapa masif dan terbukanya peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Jika terus dibiarkan, bukan hanya kesehatan fisik yang akan hancur, namun juga akhlak dan nilai-nilai keagamaan generasi muda bisa rusak.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki, menindak, dan menutup peredaran obat-obatan terlarang di wilayah ini secara tuntas, demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa. ***