Karawang, Kontroversinews | Peredaran obat-obatan terlarang golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex) tanpa izin resmi kian marak di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Karawang. Praktik ini diduga kuat luput dari perhatian — atau bahkan dibiarkan — oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Pantauan di lapangan oleh tim media menunjukkan bahwa modus penjualan dilakukan secara terang-terangan, seperti di bawah pohon di pinggir jalan dengan plastik hitam berisi obat-obatan tersebut. Salah satu titik lokasi yang terpantau berada di Jalan Raya Cilamaya, Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Karawang.
Lebih mirisnya lagi, obat-obatan ini diperjualbelikan secara bebas kepada anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar tingkat SMP dan SMA, selain juga kepada kalangan dewasa.
Dari keterangan beberapa penjaga warung yang diduga menjadi tempat transaksi, muncul pengakuan mengejutkan:
“Kami berani menjual obat-obatan ini karena sudah koordinasi dengan APH, baik dari Polres maupun Polsek. Bahkan kami juga berkoordinasi dengan warga sekitar. Untuk urusan dengan APH, saya kurang tahu, karena yang urus langsung adalah bos. Kalau dengan lingkungan, katanya sekitar tujuh juta rupiah,” ungkap salah satu penjaga warung.
Mereka juga menyebutkan bahwa mereka tidak mengenal identitas “bos” secara jelas, namun menyebut nama koordinator lapangan (korlap) yang diduga bernama Arul.
Fenomena ini memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum APH terhadap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex di Karawang. Jika hal ini benar, maka aparat yang seharusnya memberantas malah diduga menjadi bagian dari jaringan yang memuluskan distribusinya.
Padahal, sesuai dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peredaran obat-obatan tanpa izin adalah tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi berat.
Oleh karena itu, kami mendesak Mabes Polri dan jajarannya untuk turun tangan dan menindak tegas seluruh jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Karawang, termasuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH yang terlibat.
Jika dibiarkan, peredaran ini akan membawa dampak buruk jangka panjang, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan tersebut bukan hanya meracuni anak bangsa, tetapi juga bisa merenggut nyawa mereka. (BMN)